Begini Cara, Syarat dan Tahapan Pengajuan KPR ke Bank
Merdeka.com - Saat seseorang mengajukan pinjaman kepemilikan rumah di bank apapun itu seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR/KPA), Kredit Multi Guna (Refinancing), KPR Take Over, dan KPR Top Up, setidaknya terdapat skema yang mesti dilalui sebelum pengajuan disetujui bank.
"Apapun jenis pinjamannya, alur pengajuan kredit ke bank memiliki alur yang sama yaitu terdiri dari lima tahapan," kata pakar Properti dan Pembiayaan dari Pinhome, Vina Yenastri dikutip dari Antara, Selasa (5/10).
Tahapan pertama, yakni BI/SLIK Checking untuk memastikan calon pembeli memenuhi syarat eligibilitas dalam mengajukan KPR dengan syarat melampirkan fotokopi KTP. Pada tahap ini, bank akan memeriksa riwayat kredit Anda di bank termasuk yang sedang berjalan sekaligus cicilan yang Anda miliki.
-
Apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan KPR? Saat ingin mengajukan KPR, ada sejumlah syarat administrasi yang perlu disiapkan. Beberapa syarat umum yang perlu diketahui termasuk kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 21 tahun atau telah menikah, dan persyaratan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, akta nikah/cerai, dan lainnya.
-
Bagaimana cara mengajukan KPR BRI? Jadi, langsung saja ajukan di homespot.id dan untuk mengetahui informasi lebih lengkap terkait program KPR BRI bisa dilihat di sini.
-
Bagaimana cara agar KPR BRI disetujui? Supaya pengajuan KPR lebih mudah dan cepat disetujui, cobalah terapkan beberapa tips berikut ini.
-
KPR BRI untuk apa saja? Kabar baiknya, BRI memiliki berbagai program KPR, yang ditujukan kepada perseorangan sebagai solusi kemudahan dalam memiliki hunian, seperti rumah tinggal, apartemen, ruko atau rukan, baik melalui developer atau non developer. Berlaku untuk pembelian baru, bekas, refinancing, top up, pembangunan, renovasi, dan take over/take over top up dari bank lain.
-
Bagaimana cara mengajukan KPR Kilat BRI? Segera ajukan lewat homespot.id sebagai langkah cerdas kepemilikan rumah idaman kamu, ya!
-
Siapa yang bisa mengajukan KPR BRI? KPR non subsidi BRI ditujukan untuk kalangan yang bukan termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Kalau sudah lolos BI Checking dan enggak ada masalah seperti penunggakan cicilan, maka kita sudah lolos kriteria awal dari pihak bank. Jadi, slip checking-nya clear," tutur Vina.
Berikutnya, pengumpulan berkas kualifikasi. Pada tahap ini, bank melakukan analisis terhadap kesanggupan calon pembeli yang nantinya memenuhi kewajiban pembayaran KPR. Syarat yang dibutuhkan yakni dokumen pribadi berupa rekening koran, sertifikat properti yang akan dibeli, PBB dan IMB.
Tahap selanjutnya, pengumpulan dokumen yang dibutuhkan atau dokumen yang diminta oleh bank mulai dari dokumen pribadi, dokumen income, buku rekening, slip gaji, fotokopi sertifikat properti, serta fotokopi IMB dan PBB.
"Jadi, pastikan ketika akan melampirkan dokumen, tanyakan dokumen yang dibutuhkan ke pihak Marketing bank. Lalu usahakan ketika menyerahkan dokumen, serahkan dalam keadaan lengkap supaya cepat diproses," kata Vina.
Tahap ketiga yaitu appraisal properti. Pihak bank akan melakukan penilaian pada properti untuk mendapatkan nilai plafon yang akan diberikan pada pembeli, dengan syarat membayar biaya appraisal sebesar Rp500.000 – Rp1.250.000.
Tahap keempat yakni proses analisa dari bank yang berujung pemberitahuan penolakan atau penerimaan kredit. Mereka juga akan menginformasikan plafon yang diberikan pada pembeli. Bila kredit termasuk syarat dan ketentuannya disetujui, maka akan diarahkan ke akad jual beli.
"Kalau untuk refinancing atau top up, prosesnya dinamakan akad kredit, jadi tidak ada jual beli di dalamnya," kata Vina.
Sementara jika pengajuan ditolak, calon pembeli dapat mengajukan ke bank lain dengan syarat membayar biaya administrasi, provisi, dan asuransi sebesar dua hingga lima persen dari plafon yang diberikan.
Tahap Terakhir
Tahap terakhir bila pengajuan disetujui yakni akad jual beli yang berupa pemindahtanganan properti dari penjual ke pembeli karena seluruh hak dan kewajiban telah terpenuhi, dengan syarat baik penjual dan pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Dari sisi plus dan minusnya, mengajukan KPR melalui bank dianggap sebuah alternatif dengan nominal cicilan lebih rendah serta adanya pengecekan menyeluruh pada kelengkapan dokumen dan profil pengembang.
Di sisi lain, ada pembengkakan biaya cicilan oleh bunga dan tenor yang cukup lama serta diiringi dengan proses pengajuan dan administrasi yang panjang.
Menurut Vina, dalam beberapa kasus, pengajuan kredit bisa berlangsung sekitar satu minggu dan langsung proses akad. Tetapi ada juga bisa sampai memakan waktu satu bulan hingga dua bulan karena dokumen tak lengkap atau ada masalah di kartu kredit atau BI Checking.
"Jadi hal-hal semacam itu bisa bikin prosesnya jadi lebih panjang," demikian pungkas Vina. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BI Checking perlu dilakukan sebelum mengajukan pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaMemiliki rumah sekarang bukan lagi angan-angan dengan KPR BRI.
Baca SelengkapnyaPerlu banyak persiapan dan pertimbangan finansial yang harus dilakukan terutama yang baru pertama kali bekerja.
Baca Selengkapnya