RUPST Bank Mega: Wakil Direktur Utama Mengundurkan Diri dan Bagikan Dividen Rp1,05 Triliun
Selain itu, dalam RUPST ini juga disepakati bahwa sebesar Rp1,58 triliun dari laba bersih akan dibukukan sebagai saldo laba.

PT Bank Mega Tbk (Bank Mega) telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2025. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham memberikan persetujuan dan pengesahan terhadap Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Salah satu keputusan utama yang diambil adalah pembagian dividen sebesar 40 persen dari laba bersih perusahaan, yaitu sekitar Rp1,05 triliun. Pembagian dividen ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dalam RUPST ini juga disepakati bahwa sebesar Rp1,58 triliun dari laba bersih akan dibukukan sebagai saldo laba, sementara sisanya akan dialokasikan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).
Keputusan ini mencerminkan komitmen Bank Mega dalam menjaga stabilitas keuangan serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Selain membahas kinerja keuangan dan pembagian dividen, RUPST juga menyetujui perubahan dalam susunan direksi Bank Mega.
Lay Diza Larentie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan. Sementara C. Guntur Triyudianto juga mengakhiri masa jabatannya sebagai Direktur Perseroan.
Sebagai penggantinya, rapat mengangkat Heriawan Gazali sebagai Direktur Perseroan yang baru.
Susunan Dewan Direksi
Dengan demikian, susunan pengurus Bank Mega setelah ditutupnya RUPST 2025 adalah sebagai berikut:
• Direktur Utama: Kostaman Thayib
• Wakil Direktur Utama: Indivara Erni
• Direktur: Yuni Lastianto
• Direktur: Madi Darmadi Lazuardi
• Direktur: Martin Mulwanto
• Direktur: YB Hariantono
• Direktur: Heriawan Gazali
Namun, pengangkatan Heriawan Gazali sebagai Direktur Bank Mega masih harus melalui tahapan resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan ini akan efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).