5 Guru Besar Bersaing Memperebutkan Posisi Rektor UIN Sumatera Utara

Merdeka.com - Lima guru besar tengah memperebutkan posisi rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara. Mereka akan menduduki jabatan tertinggi di kampus di bawah naungan Kementerian Agama itu untuk periode 2020-2024.
Kelima guru besar yang akan memperebutkan posisi rektor UIN Sumatera Utara yakni dua orang dari Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Prof Dr KH Saidurrahman MAg dan Prof Dr Faisar Ananda MA; dua orang dari Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI), Prof Dr Syahrin Harahap MA dan Prof Dr Amroeni Drajat MAg; dan satu dari Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Prof Dr Abdullah MSi.
Proses pemilihan rektor ini telah berlangsung beberapa bulan lalu. Setelah penjaringan dan verifikasi berkas, kelima calon disepakati dalam sidang Senat Terbuka UINSU pada 20 Mei 2020.
Pemilihan tidak melalui sistem suara terbanyak. Namun para anggota Senat memberikan pertimbangan kualitatif terhadap kelima calon. "Pertimbangan itu telah diserahkan ke Menteri Agama. Semua rangkaian pemilihan telah diselesaikan, kita tinggal menunggu keputusan dari Menteri Agama," kata Humas UIN Sumatera Utara, Yuni Salma, Kamis (10/9).
Pemilihan rektor ini dilakukan karena masa jabatan Prof Dr Saidurrahman sebagai rektor UIN Sumatera Utara periode 2016-2020 telah berakhir pada 31 Agustus 2020. Yuni juga meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyatakan, rektor UIN Sumatera Utara dinonaktifkan karena jadi tersangka korupsi. Menurutnya Saidurrahman diganti karena masa jabatannya memang sudah berakhir.
"Memang ada ditunjuk Plt rektor, saya membenarkan suratnya ada, tapi tidak ada penonaktifan Pak Saidurrahman. Plt itu karena Pak Saidurrahman memang sudah habis masa jabatannya untuk periode 2016-2020," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi menunjuk Prof Dr Syafaruddin MPd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) UIN Sumatera Utara. Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Saefuddin juga menjelaskan pengangkatan tersebut lantaran masa jabatan Rektor sebelumnya berakhir pada 31 Agustus 2020.
"Menag sudah menerbitkan surat perintah, mengangkat Syafaruddin sebagai Plt Rektor UIN Sumatera Utara," ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Rabu (9/9).
Dia menjelaskan pengangkatan itu berdasarkan usulan dari Dirjen Pendidikan Islam untuk menjamin kelancaran layanan serta pelaksanaan tugas di UIN Sumatera Utara. "Surat Perintah Plt Rektor ini terhitung mulai 2 September sampai dengan ditetapkan dan dilantiknya pejabat yang definitif," ungkapnya.
Dengan surat perintah ini, Syafaruddin melaksanakan tugas-tugas rektor yang ditinggalkan Saidurrahman. Saidurrahman sendiri terjerat masalah hukum di pengujung masa jabatan dan di masa pencalonan kembali. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU.
Selain Saidurrahman, dua tersangka lain masing-masing Syahruddin Siregar, Kabag Kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), dan Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) Joni Siswoyo, sebagai rekanan. Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 10.350.091.337,98. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya