6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
Saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
Mereka hendak menyelundupkan 5 orang WN China.
6 Warga Sulawesi dan 1 WN China Ditetapkan jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Australia
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, dan Rudi Tastan dan Jiang Xiao Jia sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena hendak menyelundupkan lima warga negara China ke Australia.
"Jadi, kasus ini kami sudah naikan menjadi sidik. Hari ini langsung kami tetapkan tujuh orang jadi tersangka," kata Dirkrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Jumat (10/5).
Menurutnya, tujuh orang pelaku disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
"Kami juga amankan sejumlah barang bukti di antaranya lima paspor milik WN China, sejumlah HP beserta alat casnya dan satu kapal motor tanpa nama," ujar Patar Silalahi.
Ia mengatakan, mereka datang dari Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka baru tiba di Larantuka, Kabupaten Flores Timur pada Minggu (5/5) dini hari.
Kemudian mereka melanjutkan pelayaran ke Kupang. Namun kapal motor milik Jiang Xiao Jia mengalami kerusakan, sehingga diperbaiki di Pulau Kera.
Setelah itu mereka tiba di Pantai Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Tetapi, saat hendak berlayar ke Australia, mereka langsung ditangkap petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) wilayah NTT.
"Saat pengecekan didapati kapal itu tidak dilengkapi dokumen pelayaran. Setelah dilakukan pendalaman oleh mereka (KKP) diduga adanya praktik penyelundupan orang. Sehingga mereka laporkan dan kami langsung mengamankan mereka," ungkap Patar Silalahi.