Penyelundup Pengungsi Rohingya di Aceh Timur Ditangkap, Libatkan WNA
WNA itu berperan sebagai nakhoda kapal dari Bangladesh ke Indonesia.
Tiga orang yang diduga terlibat menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh Timur ditangkap polisi. Dua orang merupakan warga lokal dan seorang warga negara asing (WNA).
Dua warga lokal itu berinisial IS (38) dan AY (64), sedangkan WNA, inisial MH (41), bagian dari kelompok pengungsi Rohingya yang masuk lewat pantai Krueng Tho, Gampong Meunasah Asan, Kecamatan Madat, pada Kamis 31 Oktober 2024 lalu.
"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, Selasa (5/11).
Dia menjelaskan MH, yang merupakan WNA asal Myanmar itu, berperan jadi nakhoda kapal membawa pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia.
Sementara tersangka IS berperan menjemput Rohingya dari perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie untuk dibawa ke perairan Aceh Timur.
“Sedangkan AY, pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput Rohingya tersebut,” ujar Adi Wahyu Nurhidayat.
Dia mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di hari yang sama ketika kelompok pengungsi Rohingya itu berlabuh di Aceh Timur.
Adi menyebut para pelaku dijerat pasal 120 ayat (1) dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 undang-undang republik indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 KUHPidana, dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.