Tiga Warga Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia di Aceh Timur
Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan warga negara Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Tiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan warga negara Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Ketiganya adalah Shirazul Islam (41) bertindak sebagai nahkoda kapal, Rubis Ahmat (42) asisten nahkoda, dan Muhammad Amin (42) operator mesin.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menyelidiki ditemukannya empat orang etnis Rohingya di Gampong Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, Kamis (14/12).
Keempatnya kemudian dibawa ke Polsek Darul Aman untuk penyelidikan. Mereka mengaku datang dari Camp Cox’s Bazar Bangladesh. Dari keterangan ini dibuat tim untuk melakukan pengembangan.
"Kami berhasil menemukan 46 orang yang merupakan bagian dari rombongan mereka sedang berada di Gampong Seuneubok Baroh. Semuanya laki-laki," jelas Andy, Sabtu (23/12).
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi dan mengantongi nama Shirazul Islam, Rubis Ahmat dan Muhammad Amin sebagai orang yang terlibat membawa rombongan ini berlabuh di pesisir pantai Gampong Seuneubok Baro.
Dalam rombongan kapal mereka, tutur Andy, terdapat 28 orang warga negara Bangladesh. Empat di antaranya memiliki paspor negara itu.
Menurut Andy, mereka datang ke wilayah Aceh dengan membayar agen penyelundup sebesar Rp34 juta per orang. "Empat WNA Bangladesh ini penanganannya telah diambil alih pihak Imigrasi," ujarnya.
Andy menyebut ketiga orang etnis Rohingya yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Andy mengatakan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus penyelundupan manusia itu. Tidak tertutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka baru.
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaWarga menilai pengungsi Rohingya memanfaatkan kebaikan orang Aceh.
Baca SelengkapnyaPolres Langsa, Aceh menetapkan tiga warga Bangladesh sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan pengungsi Rohingya.
Baca SelengkapnyaKedatangan Etnis Rohingya di Aceh Barat Didalangi Warga Lokal
Baca SelengkapnyaHingga saat ini ratusan pengungsi Rohingya masih berada di pesisir Kuala Parek.
Baca SelengkapnyaPolresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi etnis Rohingya, Muhammad Amin (35) sebagai tersangka penyelundupan manusia.
Baca SelengkapnyaMPU Aceh menyebut isu berkaitan etnis Rohingya yang beredar di media sosial belum tentu benar.
Baca SelengkapnyaBelasan pengungsi tersebut kabur dengan cara merusak pagar jaring besi.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan letak geografis Provinsi Aceh dimana di sebelah barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
Baca Selengkapnya