Penemuan Mayat Bongkar Penyelundupan Pengungsi Rohingya di Aceh Selatan, Dipalak Biaya Perjalanan Puluhan Juta
Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.
Polda Aceh mengungkap kasus penyelundupan Rohingya ke perairan Labuhan Haji, Aceh Selatan, Aceh. Praktik ini terbongkar setelah ditemukan mayat perempuan, Kamis 17 Oktober 2024.
Sehari setelah temuan itu, masyarakat melaporkan melihat kapal yang terombang-ambing sekitar 4 mil dari bibir pantai Labuhan Haji.
"Setelah diselidiki, ternyata ada 150 etnis Rohingnya di dalamnya, di mana tiga di antaranya sudah meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, Senin (21/10).
Setelah dilakukan pendalaman, kata Joko, etnis Rohingya tersebut diketahui berangkat pada 9-12 Oktober 2024 dari cox’s bazar ke laut Andaman.
Kemudian, pada 13 Oktober 2024, mereka bergerak dari laut Andaman menuju ke 4 mil dari pesisir pantai Labuhan Haji.
"Etnis Rohingya itu dari Andaman dilansir oleh kapal nelayan KM Bintang Raseki milik masyarakat Labuhan Haji untuk dibawa ke daratan. Kapal yang membawa warga etnis Rohingya itu dibeli pelaku sekitar sebulan lalu dengan harga Rp580 juta," jelas Joko.
Dirreskrimum Polda Aceh Ade Harianto menambahkan, kapal tersebut diketahui milik warga Labuhan Haji, Aceh Selatan, berinisial H.
Para imigran Rohingya itu diduga tiba di Perairan Aceh Selatan pada Rabu, 16 Oktober, setelah dilansir dari laut Andaman.
Kemudian, dari Andaman ke Malaysia etnis Rohingya diduga membayar sejumlah uang sebagai biaya untuk keberangkatan ke negara tertentu.
Diketahui, jumlah awal etnis Rohingya ada 216, tetapi 50 orang diduga telah berhasil menuju ke Pekanbaru dengan biaya sebesar Rp20 juta, namun yang disetor baru Rp10 juta untuk ongkos jalan.
"Dari informasi yang didapat, mereka dilansir dari Andaman untuk dibawa ke daratan. Situasi ini mempertegas bahwa ini murni tindak pidana perdagangan manusia," kata Ade Harianto.
Saat ini polisi telah menangkap tiga orang inisial F (35), A (33), dan I (32). Selain itu, delapan orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Para pelaku dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 286 ayat (1) dan ayat (4) Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Angkutan Pelayaran tanpa Izin yang Mengakibatkan Kematian Seseorang, serta Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 2 ayat (1) huruf (j) jo Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Penanganan perkara terhadap pelaku yang telah diamankan dilakukan oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Aceh dan Satreskrim Polres Aceh Selatan. Sedangkan penanganan etnis Rohingya akan dikoordinasikan dengan imigrasi, IOM, UNHCR, dan instansi terkait lainnya," pungkas Ade.