Alasan Kemhan Bersikukuh Angkat Deddy Corbuzier jadi Stafsus saat Anggaran Diefisiensi Rp26,99 Triliun
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan mengatakan anggaran stafsus memang telah ditetapkan budgetnya.

Pengangkatan staf khusus di Kementerian Pertahanan menjadi sorotan di tengah semangat pemerintah melakukan efisiensi anggaran. Salah satu yang ditunjuk sebagai staf khusus menhan adalah host yang juga podcaster, Deddy Corbuzier.
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Donny Ermawan Taufanto menegaskan alasan Deddy Corbuzier ditunjuk menjadi Stafsus.
“Kan memang kompetensinya saudara di media sosial ya, di bidang media memang itu yang kita butuhkan ya, sehingga kita mengangkat staf khusus sesuai dengan kompetensinya,” ujar Donny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (14/2).
Belanja Pegawai Tidak Dipotong
Menanggapi sorotan publik soal pengangkatan Deddy sebagai stafsus di tengah proses efisiensi anggaran, Donny berdalih. Menurutnya, anggaran stafsus memang telah ditetapkan budgetnya.
“Di tengah efisiensi anggaran memang kita melakukan pengangkatan staf khusus karena masih ada ruang untuk kita melakukan, apa istilahnya ya, untuk belanja pegawai kan tidak kita potong ya,” jelasnya.
"Kan masih ada ruang untuk belanja pegawai untuk itu."
Seperti diketahui, Kementerian Pertahan (Kemhan) tak luput dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Presiden Prabowo Subianto. Anggaran di Kemhan terpangkas Rp26,993 triliun akibat kebijakan itu.
"Pimpinan rapat dan anggota Komisi I yang saya hormati. Efisiensi anggaran Kemhan dan TNI sebesar Rp26,993 triliun," kata Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan, saat rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/2).
iketahui, pagu anggaran awal Kemhan sebesar Rp166.263.726.748.000, karena terdampak efisiensi menjadi Rp139.270.326.748.000. Donny menjelaskan, efisiensi terjadi dibeberapa pos diantaranya belanja barang sebesar Rp10.944.400.000.000. Kemudian, belanja modal Rp16.049.000.000.000.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Rini Widyantini mengatakan, pengangkatan stafsus menteri memang diperbolehkan dan sudah tercantum dalam peraturan presiden (Perpres).
“Ya karena memang di dalam struktur organisasi di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam Perpres. Jadi mungkin memang mereka terlambat saja mengangkatnya,” kata Rini di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (13/2/2025).
Menurut Rini, anggaran Stafsus susah diatur dan bisa jadi hanya pengangkatan yang terlambat dan baru bisa dilakukan di tengah efisiensi anggaran saat ini.