Anggaran Kejagung Dipangkas Rp5,4 Triliun Buntut Efisiensi, Berikut Rinciannya
Pemangkasan anggaran itu sebagai dukungan atas instruksi presiden nomor 1 tahun 2025.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 dari total pagu alokasi Rp24,2 triliun. Menurut Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan, Bambang Sugeng Rukmono, jumlah anggaran diefisiensikan Rp5,4 triliun sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja.
"Kejaksaan Agung RI Akan melakukan efisiensi anggaran tahun 2025 sebesar Rp5,4 triliun yang bersumber dari efisiensi belanja barang dari yang semula Rp4 triliun diefisiensi Rp1,9 triliun yang termasuk akun perjalanan dinas sebesar Rp339 miliar dan belanja modal yang semula dianggarkan Rp14,5 triliun menjadi diefisiensi Rp3,4 triliun," kata Bambang saat rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2).
Rincian
Bambang menjelaskan, setelah dikurangkan dengan besaran efisiensi diperoleh pagu setelah diefisiensi sebesar Rp18,4 triliun. Angka itu berasal dari per belanja pegawai sebesar Rp5,6 triliun, kemudian belanja barang Rp2,054 triliun, belanja modal Rp11,1 triliun.
Menurut Bambang, pemangkasan anggaran itu sebagai dukungan atas instruksi presiden nomor 1 tahun 2025, kemudian diterbitkan surat Jaksa Agung yang ditujukan kepada seluruh pengguna anggaran di Korps Adhyaksa tak terkecuali kepada Kejaksaan Agung Tinggi (Kejati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam nota dinasnya.
"Pada nota dinas tersebut menekankan pada pokoknya menekankan dilakukan penghematan anggaran operasional perkantoran dengan memanfaatkan listrik dan air serta mematikan lampu AC dan peralatan elektronik lainnya di luar jam kerja," kata Bambang.
Berikutnya, lanjut Bambang, para pengguna anggaran di lingkungan Kejaksaan juga harus melakukan optimalisasi penggunaan teknologi informasi di setiap rapat, pertemuan, monitoring evaluasi dan pengawasan kinerja dengan menggunakan video conference atau aplikasi daring.
“Perjalan dinas dilakukan hanya untuk kepentingan mendesak dan dapat dilakukan secara daring dengan urgensi efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan terakhir seluruh kegiatan rapat sebisa mungkin dilaksanakan di kantor kecuali terdapat kondisi khusus yang tidak memungkinkan pelaksana di dalam kantor,” tegas Bambang.
Bambang memastikan, meskipun ada efisiensi dan kebijakan penghematan anggaran namun kinerja harus dioptimalkan.
“Pencapaian kinerja sesuai dengan rencana aksi kinerja, efisiensi anggaran juga tidak boleh mengurangi kualitas penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan,” dia menandasi.