Anggota Komisi III: Pemberian Amnesti Pada Baiq Nuril Harus Dibarengi Revisi UU ITE
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu setuju jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti pada terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Baiq Nuril. Namun, kata dia, pemberian amnesti itu harus dibarengi dengan revisi UU ITE.
"Jadi ini momen yang tepat menurut saya, pemberian amnesti terhadap Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE dan, pangkalnya UU ITE," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).
Masinton menjelaskan, kasus Baiq Nuril adalah kasus yang kesinambungan. Di mana, Baiq awalnya adalah korban yang sedang mencari keadilan dengan merekam ucapan mesum yang dilontarkan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.
-
Kapan Presiden Jokowi menandatangani revisi UU ITE? Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Siapa yang Jokowi minta untuk segera selesaikan RUU Perampasan Aset? Jokowi menyebut, pemerintah telah mengajukan RUU perampasan aset kepada DPR. Kini tinggal DPR untuk menindaklanjuti RUU tersebut.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Bagaimana Jokowi ingin UU Perampasan Aset dikawal? 'Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama,' ucap Jokowi.
-
Kenapa Jokowi desak DPR selesaikan UU Perampasan Aset? 'Menurut saya, UU perampasan aset tindak pidana ini penting segera di selesaikan. Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara dan memberikan efek jera,'
"Ada banyak peristiwa di mana masyarakat menjadi korban dan ingin mencari keadilan, nah ketika dia ingin memperoleh keadilan malah dipidanakan UU ITE," ungkapnya.
"Maka presiden sebagai kepala negara boleh memberikan amnesti, pengampunan penghapusan keputusan hukum yang diberikan pada Bu Nuril dengan pertimbangan DPR nantinya," sambungnya.
Tambahnya, jika Jokowi mengirimkan permintaan pertimbangan DPR soal kasus Baiq Nuril, Komisi III ingin supaya amnestinya dikabulkan. Namun, amnesti itu tetap harus dibarengi dengan revisi UU ITE.
"Maka tadi amnesti harus dibarengi semangat revisi UU ITE. Agar pasal karet dalam UU ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan," ucapnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya