Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi III: Pemberian Amnesti Pada Baiq Nuril Harus Dibarengi Revisi UU ITE

Anggota Komisi III: Pemberian Amnesti Pada Baiq Nuril Harus Dibarengi Revisi UU ITE Diskusi eks narapidana korupsi dilarang nyaleg. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu setuju jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi amnesti pada terpidana pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Baiq Nuril. Namun, kata dia, pemberian amnesti itu harus dibarengi dengan revisi UU ITE.

"Jadi ini momen yang tepat menurut saya, pemberian amnesti terhadap Nuril harus dibarengi dengan revisi UU ITE dan, pangkalnya UU ITE," kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Masinton menjelaskan, kasus Baiq Nuril adalah kasus yang kesinambungan. Di mana, Baiq awalnya adalah korban yang sedang mencari keadilan dengan merekam ucapan mesum yang dilontarkan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram.

Orang lain juga bertanya?

"Ada banyak peristiwa di mana masyarakat menjadi korban dan ingin mencari keadilan, nah ketika dia ingin memperoleh keadilan malah dipidanakan UU ITE," ungkapnya.

"Maka presiden sebagai kepala negara boleh memberikan amnesti, pengampunan penghapusan keputusan hukum yang diberikan pada Bu Nuril dengan pertimbangan DPR nantinya," sambungnya.

Tambahnya, jika Jokowi mengirimkan permintaan pertimbangan DPR soal kasus Baiq Nuril, Komisi III ingin supaya amnestinya dikabulkan. Namun, amnesti itu tetap harus dibarengi dengan revisi UU ITE.

"Maka tadi amnesti harus dibarengi semangat revisi UU ITE. Agar pasal karet dalam UU ITE tidak mempersulit atau mempidanakan orang yang mencari keadilan," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP