Apes, Ibu di Depok Kena Peluru Nyasar ke Pipinya saat Menuju Pasar Bareng Suami
Ibu rumah tangga menjadi korban peluru karet nyasar saat berboncengan dengan suami ke pasar.
Tidak diketahui siapa yang menggunakan senapan tersebut.
Apes, Ibu di Depok jadi Korban Peluru Nyasar ke Pipinya saat Menuju Pasar Bareng Suami
Ibu rumah tangga menjadi korban peluru karet nyasar di Jalan Raya Proklamasi, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok pada Senin (30/10) pukul 17.30 WIB. Korban terluka di pipi dan sempat dibawa ke rumah sakit.
Peristiwa ini baru viral dan tersebar di sosial media pada Rabu (1/11). Polisi sudah mendatangi lokasi kejadian dan menemui korban.
Saat itu, korban naik motor diboncengi suaminya dan hendak belanja ke Pasar Agung.
Informasi yang didapat, korban adalah DS, warga Jalan Serimpi, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok.
"Korban dan suaminya hendak berbelanja ke Pasar Agung berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, terkena peluru senapan angin nyasar,"
kata Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, Rabu (1/11).
merdeka.com
Peluru yang mengenai korban adalah peluru senapan angin yang nyasar. Tidak diketahui siapa yang menggunakan senapan angin tersebut hingga mengenai korban.
"Benar telah terjadi peluru senapan angin yang nyasar hingga mengenai pipi bagian bawah mata korban,"
papar Budi.
Saat itu korban dan suaminya hendak belanja di Pasar Agung. Saat melintas tiba-tiba korban terkena peluru senapan angin nyasar yang tidak diketahui dari mana arahnya.
"Korban dibawa ke Rumah Sakit HGA karena suami korban panik istrinya mengeluarkan darah. Sampai di RS langsung ditangani tim medis," ujar dia.
Korban mengalami luka sobek di pipi dan mendapat dua jahitan. Kejadian itu sempat viral di akun media sosial @depok24jam. Namun korban tidak membuat laporan kepolisian karena menganggap itu sebagai musibah.
"Korban mempertimbangkan dengan suaminya tidak akan membuat laporan polisinya dikarenakan peristiwa itu sebagai musibah dan membuat pernyataan," ujar dia.
Berdasarkan Undang Undang nomor 12 Tahun 1951 dan Peraturan Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2022, ada aturan main mengenai senapan angin. Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga dan bukan untuk berburu binatang yang dilindungi, sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990.