Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Pengeras Suara Masjid di Solo Sudah ada Sejak 1978, Tak Ada Persoalan

Aturan Pengeras Suara Masjid di Solo Sudah ada Sejak 1978, Tak Ada Persoalan Ilustrasi pengeras suara. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Aturan terkait pengeras suara masjid dan musala bukanlah hal yang baru di Solo. Aturan tersebut sudah ada sejak tahun 1978.

"Tahun 1978 sudah dikeluarkan aturan itu, yang mengeluarkan itu dari Dirjen Bimas Islam Kemenag. Kalau dulu SE dari dirjen dan SE dari menteri, sebenarnya tidak ada yang berubah," ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Hidayat Masykur, Minggu (27/2).

Dia menegaskan, penerapan aturan tersebut tidak menemui kendala di Kota Solo.

"Sejauh ini di Kota Solo aman-aman saja dan semuanya sudah paham dengan hal tersebut. Rata-rata setiap masjid itu menyalakan pengeras suara tidak lama-lama, hanya sebentar dan selama ini tidak ada perubahan," ucapnya.

Kendati demikian pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi surat edaran yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melalui kepala KUA (Kantor Urusan Agama) dan penyuluh-penyuluh di tiap kelurahan.

Terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Solo Muhtarom akan melakukan pendekatan untuk sosialisasi ke masyarakat khususnya para takmir masjid atau musala.

"Butuh proses, kita akan sosialisasikan dulu, karena tiap masjid itu karakternya beda-beda. Kita lakukan pendekatan biar tidak menjadi salah paham," katanya.

Dia optimistis, jika sesuatu yang baik dan disampaikan dengan cara-cara yang baik, pasti akan diterima dengan baik. Pihaknya akan melakukan pendekatan untuk mensosialisasikan SE Menteri Agama ini.

"Semua mekanisme yang ada di SE Menteri Agama secara bertahap kita akan sosialisasikan kepada seluruh takmir masjid," terangnya..

Menurut dia, setiap lingkungan memiliki karakter yang berbeda. Sehingga harus dilihat permasalahan di lingkungan juga, sehingga tidak menjadi masalah di masyarakat.

"Sebenarnya aturan itu sudah ada yang diterapkan, jadi variatif. Kebanyakan masih biasa-biasa, kalau melihat dari aturan itu sebenarnya jangan sampai mengganggu," ucap dia.

Menteri Agama atau Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Salah satu yang menjadi sorotan dalam peraturan itu adalah aturan penggunaan Toa masjid (ketika azan) yang volumenya hanya boleh maksimal 100 Db (desibel). (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP