Berawal dari Penangkapan Pegawai Gadungan, KPK Bakal Dalami Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
Seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Bogor (Pemkab) Bogor. Hal itu menindaklanjuti kasus seorang pegawai Pemkab Bogor yang diperas oleh pegawai KPK gadungan inisial YS.
"Tentunya apabila ditemukan ada indikasi ke arah tindak pidana korupsi, tidak tertutup kemungkinan itu akan didalami," ucap Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/7).
Tessa mengaku belum mengetahui modus operandi yang dilakukan oleh YS. Sebab terduga pelaku hingga saat ini masih diperiksa di gedung KPK.
Namun untuk tindak lanjutnya kasus dugaan pemerasan tersebut bakal diserahkan ke Polres Bogor.
"Kita tunggu saja sama-sama, karena kembali saya sampaikan bahwa kegiatan klarifikasi ini masih berlangsung," tuturnya.
Penangakapan YS bermula dari adanya laporan oleh salah seorang di Pemkab Bogor yang mengaku diperas pelaku.
Dari laporan tersebut, KPK kemudian menerjunkan tim yang terdiri dari penyelidik, penyidik dan inspektorat. Terdeteksi terduga pelaku berada di kediamannya. Didapatkan pelaku bukan pegawainya asli KPK.
"Tim bersama orang dimaksud kemudian menuju kediamannya di perumahan Villa Bogor Indah di Kota Bogor, dan selanjutnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan klarifikasi," sebut Tessa.
"Hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," sambung dia.
Dari tangan pelaku, KPK mengamankan barang bukti yang diduga hasil dari pemerasan YS berupa uang ratusan juta hingga mobil mewah.
"Diamankan uang sejumlah Rp300 juta, satu unit smartphone merek iPhone, dan satu unit kendaraan merek Porche warna putih dengan no pol B 1556 XD," ungkap dia.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan kasus tersebut akan diserahkan ke pihak Polres Bogor.