Beredar Video Yandri Kampanyekan Istrinya di Forum Apdesi yang Berujung Kades Jadi Tersangka
Pertemuan ini berujung pada penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar menjadi terasangka tindak pidana pemilu.
Tim Advokasi Masyarakat Pendukung (Tampung) Demokrasi menduga ada peran-peran pihak tertentu dalam pertemuan Apdesi Kabupaten Serang dengan pasangan calon Pilkada di Hotel Marbela Anyer, 3 Oktober lalu.
Pertemuan ini berujung pada penetapan Ketua Apdesi Kabupaten Serang Muhamad Maulidin Anwar menjadi terasangka tindak pidana pemilu.
“Pada video yang beredar, sudah sangat jelas ada siapa dan siapa berkata apa. Tentu kami menduga ada peran-peran pihak lain dalam kegiatan tersebut, yang kemudian kami laporkan dan ditetapkanya satu orang tersangka," kata Koordinator Lapangan Tampung Demokrasi Muhammad Riki Setiawan, Selasa (29/10).
Kata Riki, dalam pertemuan di Hotel Marbela yang dikemas dalam kegiatan Rakercab Apdesi Kabupaten Serang tersebut dihadiri pihak-pihak yang berkepentingan di Pilkada.
Mulai dari pasangan Pilkada Banten Andra Soni-Dimyati Natakusumah, pasangan pilkada Kabupaten Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dan Yandri Susanto sebagai suami dari Zakiyah.
Ada Yandri Susanto
Setelah proses pelaporan, Tampung Demokrasi menemukan video lain yang berisi sambutan Yandri Susanto. Meski saat itu belum dilantik, pada momen di Marbella tersebut, Yandri sudah menyebut bahwa dirinya akan menjadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT).
Dalam video, Yandri turut mengkampanyekan Andra-Dimyati dan istrinya Zakiyah.
“Bahkan Pak Yandri dalam video mengatakan bahwa keterlaluan jika para kepala desa tidak seiring sejalan dengan menteri desa,” ujar Riki.
Dia berharap, setelah masuk pada proses hukum, akan terlihat siapa dan berperan apa dalam kegiatan Apdesi tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih karena laporan Tampung Demokrasi sudah diproses. Kami berharap, kasus ini terang benderang, berjalan sesuai koridor hukum, dan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya.
Gakkumdu Bergerak
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten telah menyita sejumlah barang bukti di kasus yang menjerat Muhamad Maulidin Anwar yang juga Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka.
"Barang bukti yang disita seperti video, kemudian foto yang ada di dalam flashdisk, dokumen surat dan sebagainya," kata Koordinator Gakkumdu Banten Zaenal Muttaqin.
Kini berkas perkara tersangka Anwar telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk diproses ke tahap selanjutnya.
"Saat ini belum ditahan, tapi kalau sudah lengkap mungkin bisa saja ditahan. Kejati punya waktu 3 hari setelah menerima berkas dari polisi," katanya.