Buntut Surat Berkop Kemendes, Yandri Susanto dan Istri Dilaporkan ke Bawaslu
Muhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Kamis (24/10). Yandri dilaporkan terkait keterlibatan pejabat negara diduga kampanye pada acara haul ke-2 ibundanya Hj. Biasmawati binti Baddin di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Muhamad Riki Setiawan, koordinator Tim Tampung Demokrasi Kabupaten Serang mengatakan pelaporan tersebut terkait netralitas pejabat.
"Netralitas pejabat negara yaitu yang kita duga adalah Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," kata Riki.
Riki mengungkapkan selain Yandri pihaknya juga melaporkan calon Bupati Serang Ratu Zakiyah ke Bawaslu Kabupaten Serang yang diduga kampanye pada acara tersebut. Dan sejumlah bukti - bukti berupa video dan foto sudah dilampirkan dan diserahkan ke Bawaslu.
"Kita memiliki bukti, dari kemarin pertanggal 22 itu bahwasanya pada saat acara haul itu ada dugaan kampanye baik dari APK dan ada beberapa pose dua jari juga," ujar Riki.
Yandri Susanto sebelumnya membantah acara tersebut tidak ada muatan politik. Riki mengatakan batahan tersebut merupakan hak Yandri Susanto, namun dirinya sebagai masyarakat juga mempunyai hak untuk melaporkan terkait dugaan keterlibatan penjabat negara.
"Itu kan berbicara hak pak Yandri, cuma dalam hal ini kita melaporkan dan saya juga sebagai masyarakat Kabupaten Serang hari ini saya bergerak melaporkan punya hak untuk melaporkan terkait dugaan ini," ucap Riki.
Riki menegaskan tidak asal melapor karena mengklaim memiliki bukti kuat. "Jadi enggak asal kita laporkan sebenarnya, kita juga punya bukti yang kuat," kata Riki.
Riki berharap Bawaslu Kabupaten Serang menindak lanjuti laporannya secara tegas. "Harapan saya ke Bawaslu dari tampung demokrasi menindak tegas terkait dugaan yang kita laporkan dan meminta klarifikasi acara tersebut seperti apa, kenapa ada beberapa apk dan juga ada dugaan kampanye," tandas Riki.
Penjelasan Yandri
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang menyebarkan surat undangan kepada kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam agenda pribadinya menggunakan kop surat kementerian mengaku khilaf.
Menurut dia, kegiatan itu sejatinya bertujuan positif untuk mendoakan almarhumah ibunda pada peringatan haul ke-2 ibundanya, merayakan Hari Santri, dan sekaligus tasyakuran. Namun karena kesalahan administrasi persuratan dia pun minta dimaklumi.
"Kan saya baru jadi menteri. Jadi saya kan memang tiga periode di DPR kan, ya maklumlah baru belajar," kata Yandri di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/10).
Bagi Yandri, tidak pernah terfikir olehnya kesalahan administrasi kop surat bisa menjadi polemik di ranah publik. Sebab, undangan tersebut sebelumnya juga sudah tersebar dari mulut ke mulut dan tidak dipermasalahkan.
"Saya sudah lama mengundang secara lisan maupun secara telpon secara pribadi, saya baru satu hari dilantik jadi persoalan itu persoalan administrasi saya tidak disengaja bahwa akan heboh seperti ini saya tidak menyangka," akui dia.
Yandri pun berjanji akan memperbaiki sikapnya dan tidak mengulangi tindakan yang tidak tepat. Dia memastikan akan lebih berhati-hati agar tak mengulanginya lagi.
"Intinya saya pribadi sebagai menterinya pak Prabowo kabinet merah putih siap dengan aturan yang sudah ada, kemudian kedepan akan banyak hati-hati dan saya siap menerima masukan dari pihak manapun termasuk dari seluruh rakyat Indonesia," dia menandasi.
Sebelumnya, beredar surat berkop Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Nomor: 19/UMM.02.03/X/2024. Dalam surat yang ditandatangani Yandri Susanto itu turut mengundang kepala desa, ketua RT, hingga kader posyandu di wilayah Kramatwatu, Serang, Banten, untuk hadir dalam peringatan haul ke-2 ibundanya, Hari Santri, dan juga tasyakuran.
Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 atau bertepatan dengan hari dia dilantik sebagai menteri oleh Presiden Prabowo Subianto, sementara acara haul itu sendiri dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun.