Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu
Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.
Beredar rekaman suara Ketua Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak Rusyadianto. Isinya, ajakan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Lebak mendukung Andra Soni-Dimyati di Pilkada Banten 2024.
Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati dan pasangan calon di Pilkada Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah Yandri-Najib Hamas.
Video berdurasi 48 detik tersebut dikomandoi oleh Iwan, Kepala Desa Labuan, sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak.Ada 10 kepala desa dalam video tersebut.
Mereka semua menyatakan siap memenangkan pasangan Andra-Dimyati di Pilkada Banten dan Zakiyah-Najib di Pilkada Kabupaten Serang. Video tersebut menyebar di jejaringan media sosial.
Atas hal tersebut, Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten Saepudin melapor ke Bawaslu Provinsi Banten, Senin (30/9).
Mereka yang Dilaporkan
Mereka yang dilaporkan yakni, Ketua Apdesi Kab. Lebak Rusdiyanto, Kepala Desa Mancak Hilman, Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, Kepala Desa Telaga May Solihin, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni.
Kemudian Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, Kepala Desa Bale Kencana Hairusalam, Kepala Desa Cikedung Herman, dan Kepala Desa Labuan sekaligus ketua Apdes Kec. Mancak Iwan.
"Selain Ketua Apdesi Lebak, kami juga melaporkan 10 kepala desa di Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. Rekaman dan video sejumlah kepala desa ini viral di media sosial dan sudah kami jadikan barang bukti," kata Saepudin.
Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilaporkannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu untuk menjaga netralitas di Pilkada Banten. Demi menghasilkan pilkada yang terbebas dari permainan kekuasaan yang sewenang-wenang.
“Bawaslu tidak boleh loyo, lembaga ini harus kuat sebagai benteng pertahanan penegakan hukum demokrasi di Banten," ujarnya.
Bawaslu Terima Laporan
Saepudin mengimbau kepada para kepala desa di Banten untuk tetap netral dan tidak melanggar hukum meskipun dengan kesadaran sendiri maupun ada tekanan atau intimidasi dari pihak mana pun untuk mendukung salah satu calon.
“Kapasitas sebagai kepala desa mendukung salah satu calon jelas-jelas adalah perbuatan melawan hukum terhadap undang-undang desa dan undang - undang pemilu. Itu ada ancaman hukumannya," ujarnya.
Staf Bawaslu Banten, Gianinda membenarkan laporan tersebut sudah masuk ke Bawaslu.
“Ada namanya pemeriksaan administratif, nanti saya harus sampaikan dulu ke pimpinan. Nanti bagaimana prosesnya akan disampaikan ke pelapor,” ujar Gianinda.