Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beri Efek Jera, Polisi di Tangsel Kuras Bensin Pengendara Ugal-ugalan saat Sunmori

Beri Efek Jera, Polisi di Tangsel Kuras Bensin Pengendara Ugal-ugalan saat Sunmori Tangkapan layar foto polisi menguras bensin pengendara ugal-ugalan di Tangsel. ©2021 Merdeka.com/Instagram

Merdeka.com - Personel Kepolisian di Tangerang Selatan (Tangsel) mencoba memberi efek jera kepada pengendara yang ugal-ugalan saat melakukan Sunday morning ride (sunmori). Mereka menguras bensin pelanggar aturan dan memerintahkan pengemudi mendorong kendaraannya hingga ke Mapolres.

Foto sejumlah personel Kepolisian memberi sanksi itu beredar di media sosial. Mereka tampak menguras bensin dari motor gede (moge) memakai selang untuk dibuang ke selokan di jalan raya beredar di media sosial. "Kuras bensin, dorong motor, dan berjemur pagi, lebih baik dari pada kebut-kebutan di jalan raya," tertulis pada keterangan dalam foto.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Dicky Sutarman membenarkan sanksi itu diberikan jajarannya kepada pengendara yang kedapatan kebut- kebutan di jalan raya.

"Iya betul, kita lakukan penindakan tilang, dan untuk memberikan efek jera, kita lakukan pengurasan BBM dan mendorong motor sampai mako polres bagi kendaraan roda dua yang kebut-kebutan dan melawan arus," kata Dicky saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (22/8).

Pengurasan BBM kendaraan dilakukan untuk menciptakan efek jera kepada para pengendara roda dua yang kerap melakukan sunmori ugal-ugalan. "Karena kebut-kebutan pada saat sunmori ini banyak menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang fatal," terangnya.

Adapun titik penertiban yang digelar Satlantas Polres Tangerang Selatan tersebar di empat titik, yakni Traffic Light Froggy, Traffic Light Giant Kelapa Dua, Traffic Light Qbig, dan di Jalan Loop Bintaro.

"Kita lakukan penertiban di empat titik lokasi bagi pengendara roda dua yang tidak tertib berlalu lintas dalam kegiatan sunmori, di antaranya melebihi batas kecepatan maksimum, melawan arus, knalpot bising dan sebagainya," sebutnya.

Terkait hasil operasi, 55 kendaraan peserta konvoi roda dua sunmori telah ditilang Satlantas Polres Tangerang Selatan pada Minggu (22/8). Selain itu, sanksi tilang yang diberikan kepada pengendara roda dua karena terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas jalan.

Petugas juga turut memberikan sanksi untuk menciptakan efek jera, seperti menguras bensin pengendara hingga memotong knalpot yang tidak standar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP