Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisakah polisi tilang kendaraan karena STNK mati?

Bisakah polisi tilang kendaraan karena STNK mati? BPKB STNK. ©imageshack.us

Merdeka.com - Kewenangan polisi untuk menindak pengendara dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah mati menjadi perbincangan. Ada beberapa pihak yang menyebut polisi tak berhak menilang kendaraan belum membayar pajak, atau mati masa pajaknya.

Tapi bagaimana jika STNK tersebut telah mati, atau masa berlaku nomor kendaraannya sudah habis masa berlakunya. Meski diberikan kesempatan selama dua tahun, namun empunya kendaraan tak juga melakukan perpanjangan.

Dikutip dari Facebook Divisi Humas Mabes Polri, Selasa (24/3), polisi diberikan kewenangan untuk menindak tegas kendaraan dengan STNK yang sudah mati. Sebab, STNK merupakan nomor registrasi kendaraan, di mana termuat data kendaraan, identitas pemilik, nomor registrasi dan masa berlakunya.

STNK memiliki masa berlaku selama lima tahun, dan harus dimintakan pengesahan setiap tahunnya. Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati.

Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikuatkan Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012, jika STNK tidak diperpanjang maka registrasi dan identifikasi pemilik dapat dihapus. Tindakan ini berlaku jika selama dua tahun sejak masa berlaku STNK habis, pemilik kendaraan tidak juga melakukan perpanjangan.

Dengan dihapusnya nomor registrasi tersebut, maka kendaraan bermotor tersebut dinyatakan ilegal atau tidak layak beroperasi. Sebab, Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan STNK yang masih berlaku. STNK itu sendiri merupakan bukti dan harus diperlihatkan kepada petugas.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Untuk itu, sebelum melakukan perjalanan, tak hanya memeriksa kelengkapan surat, tapi juga cek kembali masa berlaku STNK Anda.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara dan Syarat Penghapusan Data Kendaraan yang Harus Anda Ketahui
Cara dan Syarat Penghapusan Data Kendaraan yang Harus Anda Ketahui

Berikut adalah syarat dan cara penghapusan data kendaraan yang perlu diketahui

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengecek Pemblokiran Pajak Kendaraan dan Solusinya
Cara Mudah Mengecek Pemblokiran Pajak Kendaraan dan Solusinya

Cek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.

Baca Selengkapnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya
STNK Hilang atau Rusak, Begini Syarat, Biaya dan Cara Mudah Mengurusnya

Polisi memberikan cara mudah dan persyaratan mengurus STNK yang hilang atau rusak.

Baca Selengkapnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya
Mengapa Harus Memblokir STNK Setelah Menjual Kendaraan? Ini Cara Efektifnya

Pelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif
Beda dengan Polisi, Pemprov DKI Nilai Tilang Uji Emisi Efektif

"Jadi razia tilang uji emisi ini sangat efektif sebagai social engineering tool, mengubah perilaku masyarakat untuk melakukan uji emisi dan merawat kendaraan."

Baca Selengkapnya
Cara Efektif Menghapus Data STNK di Tahun 2024 dengan Mudah
Cara Efektif Menghapus Data STNK di Tahun 2024 dengan Mudah

Panduan penghapusan data STNK 2024 proses, aturan, dan langkah-langkah offline & online.

Baca Selengkapnya