BPD Kohod Ungkap Keberadaan Kades Arsin bin Asip, Bicara Ancaman Sanksi Diberikan
Ketidakhadiran Arsin di kantor Desa untuk menjalankan tugas selaku pejabat Desa jelas-jelas melanggar aturan pemerintah desa.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memastikan Arsin bin Asip masih berada di wilayah Desa Kohod, Kabupaten Tangerang. Meski berada di desa tersebut, Arsin dipastikan lebih banyak bekerja dari rumah.
"Semenjak polemik pagar laut dan relokasi yang tidak berpayung hukum, (Arsin) sudah mengurangi aktivitas di kantor desa. Beliau lebih sering berkantor di rumahnya," kata anggota BPD Kohod, Oman.
Sanksi
Oman memastikan ketidakhadiran Arsin di kantor Desa untuk menjalankan tugas selaku pejabat Desa jelas-jelas melanggar aturan pemerintah desa.
"Itu sudah melanggar aturan pemerintahan desa," ujar Oman.
Oman mengakui jika teguran atau peringatan terhadap pegawai dan pejabat desa yang melanggar merupakan kewenangan BPN dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pemerintahan desa.
"Sudah jelas ada kewenangan BPD dalam pemerintahan desa. Ketika staf dan kepala desa tidak masuk kerja atau tidak masuk kantor desa, harus jelas tujuan dan absennya. Kenapa wajib diberitahukan kepada BPD agar menjadi catatan," kata Oman.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa Hukum Arsin, Yunihar mengatakan jika Arsin berada di rumahnya Jalan Kalibaru, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang setelah penggeledahan kantor Desa Kohod dan rumah pribadi Arsin, Senin (10/2) malam.
"Beliau ada di rumah dan selalu berkoordinasi dengan kami selaku penasihat hukumnya. Namun pada saat penggeledahan, beliau sedang ada kegiatan di luar, karena kami sedang mendampingi warga yang di BAP di Polsek Pakuhaji, sehingga pada hari Senin itu kami tidak ada komunikasi. Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan beliau, bahwa kondisi beliau sedang sakit dan ada di rumah. Semoga hari ini beliau sudah sembuh," kata Yunihar.
Berdasarkan pantauan di lapangan, keberadaan rumah Kepala Desa Arsin bin Asip berada tidak jauh dengan lokasi kantor Desa Kohod yang juga berada di jalan Kalibaru. Begitu juga rumah Sekretaris Desa Ujang Karta yang juga berdekatan dengan rumah Arsin dan kantor desa.
Kades Kohod Arsin bin Sanip Hilang dari Kantor Sejak Heboh Kasus Pagar Laut
Nama Kades Kohod, Arsin bin Asip, ikut terseret dalam kasus penerbitan SHM dan HGB pagar laut di pantura Tangerang. Mabes Polri mengaku sudah memeriksa Arsin meski tidak menjelaskan detail hasil pemeriskaan.
Rumahnya juga sudah digeledah pada Senin (11/2). Meskipun saat penggeledahan dilakukan, Arsin tak ada di rumah. Arsin memang lama tak menampakkan batang hidungnya ke publik. Dia terakhir terlihat saat mendampingi kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ke Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada 24 Januari 2025 silam. Warga yang tinggal tak jauh dari kantor desa mengaku lama tak melihat Arsin datang ke kantor. Meski menurut stafnya dia tetap ngantor namun jamnya tak tentu.
"Sudah agak lama engga kelihatan batang hidungnya. Kayanya dari sehabis bertemu Menteri di pantai dia engga muncul-muncul. Engga tahu kemana ya, apa ke kantor apa engga, saya sih sudah lama engga melihat,” ucap warga yang tak jauh dari Balai Desa.
Apakah Arsin bisa dicopot dari jabatannya sebagai kepala desa jika tak pernah ngantor?
Berbagai Alasan Pemberhentian Kepala Desa
Seseorang yang menjabat sebagai kepala desa bisa diberhentikan dari jabatannya baik pemberhentian sementara maupun tetap. Namun, proses pemberhentian itu tidak bisa tiba-tiba, ada beberapa tahapan dan pertimbangan hukum yang harus dilalui.
Mekanisme pemberhentian kepala desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya, termasuk Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah. Namun, detail prosedur dapat bervariasi tergantung peraturan daerah setempat. Pemberhentian dapat bersifat sementara atau tetap, bergantung pada pelanggaran yang dilakukan dan ketentuan hukum yang berlaku. Proses ini biasanya melibatkan investigasi, sidang, dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
Beberapa faktor dapat menyebabkan pemberhentian seorang kepala desa. Berikut beberapa alasan utama yang diatur dalam UU Desa dan peraturan pelaksanaannya:
Berakhirnya Masa Jabatan: Setelah enam tahun masa jabatan, kepala desa akan diberhentikan secara otomatis.
Tidak Dapat Melaksanakan Tugas: Jika kepala desa tidak mampu menjalankan tugasnya selama enam bulan berturut-turut akibat sakit atau halangan tetap (dengan bukti medis yang sah), ia dapat diberhentikan.
Tidak Memenuhi Syarat: Kehilangan syarat sebagai kepala desa, misalnya karena terlibat tindak pidana, menjadi dasar pemberhentian.
Melanggar Larangan: Pelanggaran terhadap aturan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan kepala desa dapat berakibat pada pemberhentian.
Perubahan Status Desa: Perubahan status desa, seperti menjadi kelurahan atau penggabungan desa, dapat mengakibatkan pemberhentian kepala desa.
Putusan Pengadilan: Vonis penjara yang berkekuatan hukum tetap atas kepala desa akan mengakibatkan pemberhentian dari jabatannya.
Kegagalan Pelaporan: Tidak menyampaikan laporan pemerintahan desa (seperti LPPDES, LKPPDES) kepada pihak berwenang juga dapat menjadi alasan pemberhentian.
Terdakwa Pidana Berat: Status terdakwa dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun, atau tersangka tindak pidana korupsi, terorisme, makar, atau tindak pidana keamanan negara, dapat mengakibatkan pemberhentian sementara.
Siapa yang Bisa Memberhentikan Seorang Kades?
Lembaga yang berwenang memberhentikan kepala desa mengacu peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah.
Biasanya, proses ini melibatkan peran pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dan lembaga pengawas terkait. Peraturan daerah akan memberikan detail lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang terlibat dan mekanisme pengambilan keputusan.