BPOM Temukan Pabrik Produksi Mie Mengandung Formalin di Semarang
Mie tersebut dijual dengan harga Rp22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Terpadu (JKPT) Kota Semarang melakukan sidak sebuah pabrik produksi mie di Jalan Kimar 5 No 260B, Pandan Lamper, Gayamsari, Kota Semarang, Selasa (30/7).
Dari hasil operasi, petugas menemukan mie mengandung formalin.
"Kita cek, hasil pengujian mie yang diproduksi positif mengandung formalin. Dan pemilik produksi diminta menghentikan sementara produksi," kata Kepala Balai Besar POM di Semarang, Lintang Purba Jaya, Selasa (30/7).
Penemuan merupakan tindak lanjut dari beredarnya mie ayam yang mengandung formalin. Petugas yang menerima laporan adanya peredaran mie berformalin langsung melakukan penyelidikan terkait pabrik untuk dimintai keterangan.
"Pemilik usaha akan dimintai keterangan untuk mengidentifikasi apakah ada unsur kesengajaan atau tidak," ungkapnya.
Saat ini, pemilik pabrik diminta memusnahkan mie yang mengandung formalin. Ada sekitar 75 kilogram mie berbahan formalin yang dimusnahkan. "Jadi mienya sudah dimusnahkan," jelasnya.
Petugas Pengawasan Pemeriksaan Balai BPOM, Woro Puji Hastuti mengaku temuan berupa sisa produk mie yang belum diambil pelanggan dan cairan bahan baku dimusnahkan oleh pemiliknya.
Pemilik usaha diminta membuat pernyataan di atas kertas bermaterai, yang isinya untuk tidak memproduksi mie yang ditambah dengan formalin kembali.
"Jika berikutnya diketahui masih positif akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP," kata Woro Puji Hastuti.
Pemilik pabrik, Putut Anggoro mengaku tidak mengetahui mie nya mengandung formalin.
Diketahui pabrik pembuat mie tersebut sudah beroperasi sejak tahun 1990, dan sekarang ia merupakan penerus usaha generasi kedua.
Dalam sehari pabriknya bisa menjual rata-rata 20 sak, dengan berat 25 kilogram per sak. Mie tersebut dijual dengan harga Rp22 ribu per kilogram. Saat ini jumlah karyawannya ada lima orang.