Buntut Video 'Nyawer' di Acara Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP ke Bawaslu
Usai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Usai video itu beredar, DPD PDIP Jabar melaporkan dugaan adanya pelanggaran kampanye.
Buntut Video 'Nyawer' di Acara Jambore BPD Tasikmalaya, Ridwan Kamil Dilaporkan PDIP ke Bawaslu
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Pasangan Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri sebuah acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Diketahui, video Ridwan Kamil menghadiri acara BPD Tasikmalaya viral di media sosial. Dia tampak berdiri di atas panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda. Warna tersebut saat ini lekat dengan atribut tim maupun pendukung dari Prabowo-Gibran.
Di atas panggung, ada pula salah satu orang diduga peserta jambore berjoget. Kemudian, Ridwan Kamil diduga memberikan uang sawer. Seketika, penonton lain naik ke panggung.
DPD PDIP Jabar mengambil tindakan dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran kampanye.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye.
"Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Kab Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu," tutur Naga Sentana.
"Kami melihat ke arah sana (dugaan pelanggaran). Hal itu didukung pula dengan jas yang dikenakan RK berwarna biru langit senada dengan pasangan 02 seperti jas yang digunakan RK diberbagai banner bersama 02 yang tersebar luas di masyarakat," paparnya.
Bawaslu Jabar diminta untuk melakukan penelusuran mengenai laporan tersebut. Jika dugaan itu terbukti melanggar, maka ada tindakan tegas yang diberikan.
"Kami mendapatkan informasi dari medsos sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," imbuh dia.
Sementara itu, Juru Bicara TKD Prabowo-Gibran Jabar, MQ. Iswara mengaku belum mengetahui video yang menjadi polemik. Hanya saja, ia menyatakan secara prinsip bahwa sesuai dengan PKPU 15 2023, jika disebut kampanye, harus terpenuhi unsurnya.
Maka dari itu, jika hanya dilaporkan karena hanya memakai baju berwarna, tidak bisa langsung diinterpretasikan bahwa sedang kampanye.
“Apkah orang pake baju kuning pasti golkar? Kan belum tentu. Kan anak SMA pake baju putih pasti PKS kan belum tentu juga jadi unsur harus terpenuhi. Pertama ada ajakan ada kemudahan pembagian bahan kontak. Nah, semua unsur itu harus terpenuhi dulu kedua dari pakenya katanya kampanye,” imbuh Iswara.
“Nah itu apakah memang ada lambang tulisan nempel di baju kang emil atau hanya warna sama. Kalau sama kan tidak bisa di interpretasikan sebagai kampanye,” jelas dia.
Di luar permasalahan ini, TKD Prabowo-Gibran Jabar mengaku tetap fokus memaksimalkan sisa waktu masa kampanye untuk meraih simpati dari masyarakat.
“Kami sedang fokus kampanye sesuai dengan tugas wilayah masing-masing. Kita fokus kampanye, fokus bagaimana rebut simpati rakyat kita fokus sosialisasi program pak Prabowo dan Gibran kita fokus ke sana aja,” kata dia.
Bawaslu Tindaklanjut Laporan
Ditemui terpisah, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menyatakan pihaknya sudah menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil.
“Betul, saya sudah cek, bahwa memang yang bersangkutan (pelapor) kemarin hadir di Bawaslu untuk melaporkan yang dimaksud tadi ya, tapi kemarin karena memang belum diberi tanda terima pelaporan sehingga hari ini yang bersangkutan hadir dan mengurus pelaporan tersebut dan sudah diadministrasikan,” terang dia.
Setelah itu, Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Langkah awalnya adalah melakukan kajian berkaitan dengan laporan tersebut selama dua hari untuk mementukan apakah laporan tersebut memenuhi unsur formil dan materil.
Sepanjang unsur formil dan materil dapat masuk, naka dapat dinaikkan ke registrasi berdasarkan rapat pleno Bawaslu.
Sebaliknya, jika pada hasil kajian rapat pleno belum memenuhi unsur formil ataupun materil, pihaknya akan memberi kesempatan pada pelapor untuk melakukan perbaikan laporannya selama dua hari semenjak pemberitahuan disampaikan.
“Kalau memang nanti Bawaslu menemukan (pelanggaran) maka tentunya akan menjadi pintu masuk temuan pengawas pemilu. Tadi sih saya lihat (pelaporan) berkaitan dengan BPD dan Pak Ridwan Kamil sebagai posisi ketua tim pemenangan atau TKD. Makanya, akan dianalisis ini berkaitan dengan BPD atau berkaitan dengan Pak Ridwan Kamil, kita belum menentukan posisinya ke arah mana."
“Iya, nanti akan dikaji video itu mengandung unsur apa di dalamnya. Ketika ada dugaan, kita kan harus membahas terkait unsur dugaan itu,” pungkasnya.