Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Ucap Sumpah Jabatan: Akan Menjunjung Tinggi Etika
Presiden Jokowi melantik Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Saifullah Yusuf alias Gus Ipul sebagai Menteri Sosial (Mensos) menggantikan Tri Rismaharini. Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/9).
Diketahui, Risma mengundurkan diri karena ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Jawa Timur.
Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Tahun 2019-2024.
Usai Keppres dibacakan, kepala negara memimpin pembacaan sumpah jabatan yang diikuti oleh Gus Ipul.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-perundangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Ipul di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).
"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tangung jawab," sambung Sekjen PBNU itu.
Tercatat, ada sejumlah penjabat dan menteri yang hadir dalam pelantikan, mereka adalah Mensesneg Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko PKM Muhadjir Effendy, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, Kapolri Listyo Sigit.
Sebelumnya, Jokowi mengaku sudah menandatangani surat pengunduran diri yang diajukan oleh Risma.
Sebab, Risma mendaftarkan diri menjadi calon gubernur Jawa Timur ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) bersama KH Zahrul Azhar Asumta alias Gus Hans.
Presiden lalu menunjuk Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Sosial usai Tri Rismaharini mundur dari Kabinet Indonesia Maju.
"Presiden menunjuk Bapak Muhajir Effendy, Menko PMK, sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Mensos sampai diangkatnya Mensos definitif," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat pekan lalu.
Ari menyampaikan, Presiden juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 100/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial Kabinet Indonesia Maju 2019-2024.
Pemberhentian tersebut disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Risma kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut.
Keppres tesebut kata Ari, merupakan tindak lanjut dari permohonan pengunduran diri yang diajukan Risma dan telah disetujui oleh Jokowi.
"Permohonan pengunduran diri Ibu Tri Rismaharini terkait pencalonan dan pendaftaran yang bersangkutan sebagai bakal calon Gubernur Jawa Timur," imbuhnya.