Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutus bebas dua pengacara Pemohon PKPU, Indra Ari Murto dan Riansyah dalam sidang vonis yang memperkarakan keduanya dalam dakwaan pemalsuan surat tagihan dan penggelembungan tagihan PT. Hitakara dalam PKPU dimana berakhir jatuh pailit.
Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta dan menunjukkan masih tegaknya hukum di tanah air.
"Berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan putusan majelis hakim PN Surabaya yang membebaskan para terdakwa Indra dan Riansyah lepas dari seluruh tuntutan pidana sudah sesuai dengan hukum dan membuktikan hukum masih tegak di Negeri ini bagi pencari keadilan," kata Sawaluyo saat dihubungi Merdeka.com, Senin (7/10).
Adapun hasil persidangan dinilai berhasil mengajukan fakta hukum tidak terbantahkan berupa beberapa Putusan Perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seperti Putusan PKPU, Putusan Pailit, dan Putusan Gugatan Lain-lain (GLL) Nomor: 1/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2024/PN.Niaga.Sby., tanggal 14 Maret 2024.
Selain itu, putusan tersebut juga menghukum PT. Hitakara, Penyidik Bareskrim, dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya agar tunduk dan patuh pada putusan seperti yang tertulis dalam PUTUSAN PKPU No. 63/Pdt.Sus/2022/PN.Niaga.Sby., tanggal 24 Oktober 2022.
Sementara itu, terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah mengaku puas dengan hasil persidangan dimana mereka merasa berhasil membela para korban PT. HItakara.
"Alhamdulillah hari ini keadilan telah ditegakkan. Terima kasih untuk Majelis Hakim. Sebagai pengacara yang mengemban amanah untuk membantu klien-klien kami, para korban investasi PT. Hitakara, maka upaya kami mewakili 3 pemohon PKPU dan 27 korban investasi yang mengajukan tagihannya dalam proses PKPU sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sama sekali tidak melanggar hukum," katanya dalam sidang putusan, Kamis (3/10).
Reporter Magang : Maria Hermina Kristin