Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Dinilai Kurang 'Galak' Perjuangkan 8 ABK yang Ditahan di India

DPR Dinilai Kurang 'Galak' Perjuangkan 8 ABK yang Ditahan di India Ekspedisi Nusantara, Kapal Pinisi Nusa Bakti. ©Liputan6.com/ Arfandi Ibrahim

Merdeka.com - Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen merasa prihatin karena pemerintah dan DPR kurang memberi perhatian terhadap kasus delapan anak buah kapal (ABK) Miss Gaunt yang menjalani penahanan di dalam kapal di perairan Ghogha, India.

"Miss Gaunt merupakan kapal yang dimiliki Nordav BV, perusahaan yang dinyatakan pailit dan mempunyai utang kepada perusahaan India," kata Patra dilansir Antara, Kamis (31/1).

Pada 20 September 2018, putusan Pengadilan Tinggi Gujarat India, memerintahkan untuk menahan kapal termasuk para ABK-nya, termasuk delapan WNI. Mereka masih tinggal di dalam kapal dengan kondisi yang memprihatinkan.

Menurut dia, ABK dan buruh migran merupakan konstituen anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta 2.

"Sayangnya, para petahana DPR RI dari dapil ini kurang lantang dan nyaring bersuara," katanya.

Caleg Dapil DKI Jakarta 2 yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan luar negeri, ini menegaskan komitmennya untuk ikut memperjuangkan pembebasan para ABK. Patra mengaku sudah bertemu bertemu dengan Selvy, istri Andy Ferry Jaya, seorang WNI ABK Miss Gaunt yang menceritakan nasib suaminya terkatung-katung di dalam kapal.

Kepada Patra, Selvy meminta pemerintah segera mengupayakan langkah pembebasan terhadap suaminya. Andy bersama tujuh rekannya saat ini masih ditahan di dalam kapal di perairan Ghogha, India.

"Sekarang mereka terkatung-terkatung di perairan Ghogha, India. Suami Selvy itu sudah hampir lima bulan sampai saat ini tidak bisa kembali ke Indonesia," ujar politisi Hanura itu.

Menurutnya, selain belum bisa pulang ke Tanah Air, suami Selvy dan tujuh rekannya selama bekerja hingga saat ini belum pernah menerima gaji. Kondisi ke-8 WNI saat ini mengkhawatirkan karena kekurangan suplai makanan. Satu orang dinyatakan sedang menderita sakit yang sangat membutuhkan pertolongan medis.

Delapan orang WNI ini menandatangani Seafarers Employment Agreement (SEA) sebagai komitmen awal untuk bekerja sebagai ABK Miss Gaunt pada 12 April 2018. Kapal ini milik Nordav BV, sebuah perusahaan pelayaran dari Belanda. Miss Gaunt berlayar hingga ke Afrika dan pada September 2018 kapal tersebut sudah berada di perairan India.

Sedianya, ke-8 WNI ini hanya bekerja sampai 12 Juli 2018, namun akhirnya tak bisa terwujud. Belakangan diketahui Nordav dinyatakan pailit dan mempunyai utang kepada sebuah perusahaan India. Perusahaan India ini kemudian meminta pengadilan untuk menahan kapal Miss Gaunt.

Hingga berujung putusan Pengadilan Tinggi Gujarat India, yang memerintahkan untuk menahan Kapal termasuk para ABK-nya pada 20 September 2018, dan sejak itulah ke-8 WNI ini belum bisa kembali ke Tanah Air.

Sementara itu, pemerintah menyatakan akan mengupayakan pemulangan kembali ABK warga Indonesia yang terlantar di India.

"Kementerian dan lembaga terkait harus terus berkoordinasi di tingkat teknis untuk segera mencari solusi agar para ABK dapat segera dipulangkan dan memperoleh hak-haknya," kata Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Purbaya Yudhi Sadewa.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP