DPR soal RUU KUHAP: Tidak Ada Lagi Pencuri Kayu Dihukum Berat
Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana ringan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang di pengadilan.

Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan memperkuat penerapan restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Konsep ini memungkinkan penyelesaian perkara pidana ringan tanpa harus melalui proses hukum yang panjang di pengadilan.
Dalam RUU KUHAP, syarat penerapan restorative justice diatur dalam Pasal 75, salah satunya adalah bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Namun, tidak semua kasus dapat menggunakan mekanisme ini. Tindak pidana korupsi dan terorisme menjadi pengecualian dalam penerapan restorative justice.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan bahwa RUU KUHAP akan menjadi pedoman utama dalam implementasi restorative justice. Sebab, konsep ini belum secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
“Restorative justice selama ini belum dikenal secara spesifik dalam KUHAP yang berlaku saat ini. Penerapannya masih mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Peraturan Mahkamah Agung (Perma), Peraturan Jaksa Agung (Perja), dan Peraturan Kapolri (Perkap). Dengan adanya RUU KUHAP, mekanisme restorative justice diatur lebih rinci, sehingga penyelesaian perkara ringan bisa lebih cepat, adil, dan tidak berlarut-larut di pengadilan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (26/3).
Lebih lanjut, Sahroni menyebut bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum modern yang tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi pidana, tetapi juga menekankan penyelesaian yang berimbang dan solutif bagi korban serta pelaku.
“Restorative justice adalah ciri hukum modern. Hukum tidak lagi hanya menjadi alat ‘balas dendam’, tetapi lebih mengutamakan pemulihan dan penyelesaian yang adil bagi semua pihak, terutama korban. Dengan ini, kita tidak akan lagi melihat kasus seperti di Gunungkidul, di mana seorang pencuri kayu diancam hukuman bertahun-tahun. Cukup dicari jalan tengahnya antara korban dan pelaku, agar penyelesaiannya lebih manusiawi dan solutif,” tutup Sahroni.