Duduk Perkara Ferdy Sambo Vs Kabareskrim
Merdeka.com - Trunojoyo digoyang Ismail Bolong. Mantan personel Polres Samarinda berpangkat Aiptu itu mengaku kerap menyetor duit Rp6 miliar ke salah satu petinggi Polri.
Duit itu merupakan hasil kegiatan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Petinggi Polri yang dimaksud Ismail Bolong di dalamnya ialah Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Dimana tambang emas ilegal itu berada? Kasus tambang emas ilegal di Banyumas begitu menggemparkan publik setelah ada delapan pekerja yang terjebak di sana.
"Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.
Kemudian, Ismail Bolong juga mengklaim sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yakni memberikan uang sebanyak tiga kali. Pertama, uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp2 miliar.
Cabut Pernyataan
Namun, beberapa hari heboh. Ismail Bolong tiba-tiba mencabut pernyataannya. Melalui video bantahan, ia memberikan klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Agus Andrianto atas berita yang beredar. Dalihnya, Ismail Bolong kaget videonya baru viral sekarang.
"Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal," kata Ismail Bolong.
Beredar Laporan Hasil Penyelidikan Diteken Ferdy Sambo
Tidak berapa lama. Beredar lembaran Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.
Dalam dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Komjen Agus Andrianto Buka Suara
Gerah. Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya buka suara. Ia menanggapi surat LHP yang diteken Sambo.
Ia membantah terlibat tambang ilegal di Kalimantan Timur. Serta, membantah pernah diperiksa Propam terkait hal tersebut.
Komjen Agus malah menyebut Ferdy Sambo serta Hendra Kurniawan lempar batu kasus kematian Brigadir J.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Pun, Komjen Agus menyoroti Ferdy Sambo yang sempat memeriksa Ismail Bolong saat menjabat Kadiv Propam. Namun, setelah itu melepasnya.
"Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar," tegas Komjen Agus.
Ia mengaku malas menanggapi lebih lanjut. Jika memang benar ia pernah diperiksa Propam terkait tambang ilegal, Komjen Agus minta Sambo membuktikannya.
"Keluarkan saja hasil berita acaranya kalau benar," ucapnya.
Sambo menanggapi Komjen Agus
Dikonfirmasi usai menjalani sidang di PN Jaksel. Ferdy Sambo mengatakan laporan terkait pemeriksaan Ismail Bolong dan Komjen Agus resmi diterbitkan Propam.
Untuk penyelidikan tindak pidana lainnya, ia menyerahkan kepada divisi lain, yakni Bareskrim Polri.
"Gini, laporan resmi kan sudah saya sampaikan ke pimpinan secara resmi ya, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai itu melibatkan perwira tinggi," kata Sambo.
"Nah selanjutnya, kalau misalnya akan ditindaklanjuti silakan tanyakan ke pihak berwenang. Karena instansi-instansi lain yang akan melakukan penyelidikan," kata Ferdy Sambo.
(mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaAliran uang itu semula dari mantan Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Prov Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaPertalite itu kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaLima smelter ini akan tetap dikelola sehingga tidak rusak.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaHasil kerja sama itu pun membuat aktivitas penambangan makin masif hingga akhirnya membuat negara rugi hingga Rp300 triliun.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaKelima tersangka tersebut terdiri atas tiga orang pihak swasta dan dua orang mantan direktur di PT Timah Tbk
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata dia, keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme.
Baca Selengkapnya