Edarkan sabu, Unyil diciduk saat sembunyi di rumah orangtua
Merdeka.com - Lisma Suprianto (35) alias Unyil, akhirnya berhasil dibekuk petugas BNN Kota Balikpapan, saat bersembunyi di rumah orangtuanya. Dia menjadi terduga pengedar sabu yang dikenal licin, dan memang masuk dalam buruan BNN.
Sepak terjang Unyil terhenti, setelah petugas BNN mendatangi tempat persembunyiannya di kawasan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (7/6) kemarin.
"Itu rumah orangtuanya ya. Dia ini juga dikenal dengan nama panggilan Unyil," kata Kepala BNN Provinsi Kalimantan Timur Brigjen Sufyan Syarif, kepada merdeka.com, Kamis (8/6) malam.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap karena menerima sabu? Anggota Satres Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap Wawan (28) warga Kelurahan Lapapa Kecamatan Masamba Kabupaten Luwu Utara Provinsi Sulawesi Selatan.
-
Apa yang diambil pelaku dari rumah nenek? Akibatnya banyak harta benda yang raib antara lain lima sertifikat tanah, emas perhiasan, dan uang senilai dua puluh juta rupiah raib diambil pelaku.
-
Bagaimana cara sabu diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
Pergerakan Unyil sebagai pengedar sabu sudah lama diendus petugas BNN. Kerjasama yang dibangun dengan tim Resmob Polda Kaltim pun berbuah hasil hingga dibekuk di rumah orangtua pelaku.
"Kita tangkap yang bersangkutan sore hari," ujar Sufyan.
Sejumlah barang bukti ikut disita saat mengamankan Unyil. Barang bukti berupa tiga paket sabu ukuran kecil seberat 0,87 gram, uang tunai Rp 1 juta, 3 telepon seluler, buku tabungan BNI, timbangan digital, hingga plastik kecil pembungkus sabu.
"Juga ada seperangkat bong sabu," kata Sufyan.
Unyil pun langsung digelandang ke kantor BNN Kota Balikpapan, di kawasan Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Razia narkoba kerap dilakukan di Kampung Pulau Pandan. Namun demikian, masih saja ditemukan aktivitas di lokasi meskipun sudah berulang kali ditertibkan.
Baca SelengkapnyaBuronan kasus peredaran narkoba Ramli alias Lolli (28) kabur dari sergapan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantaeng.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaSindikat ini telah berhasil menjual 140 kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 7 bulan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap kelimanya berawal dari diketahuinya posisi Muh Al Qadri.
Baca SelengkapnyaDelapan tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara, Sabtu (11.11).
Baca SelengkapnyaVideo penangkapan hingga wajah sang pelaku pun belakangan beredar luas di media sosial. Tampang sang pelaku lantas menjadi sorotan publik.
Baca SelengkapnyaBegitu pulang, dia terkejut rumahnya dalam kondisi terbuka dan beberapa barang hilang.
Baca SelengkapnyaMeski sempat kabur usai ketahuan oleh rombongan emak-emak, pelaku pencurian motor akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, korban inisial A (25) pedagang nasi goreng meregang nyawa.
Baca SelengkapnyaSalah satu tahanan yang kabur adalah gembong narkoba Murtala Ilyas.
Baca Selengkapnya