Erick Thohir Buat SKCK di Mabes Polri, Jadi Cawapres Prabowo?
Ramadhan belum bisa membenarkan apakah tujuan dari Erick membuat SKCK terkait kepentingannya untuk kontestasi Pilpres 2024.
Erick yang semakin santer digadang-gadang bakal menjadi cawapres.
Erick Thohir Buat SKCK di Mabes Polri, Jadi Cawapres Prabowo?
Mabes Polri membenarkan Menteri BUMN, Erick Thohir telah mengajukan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang resmi diterbitkan, pada Selasa (17/10) kemarin.
"Iya kalau buang SKCK-nya iya benar, tapi untuk apa saya belum dapat informasi," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Rabu (18/10).
Namun sayangnya, Ramadhan belum bisa membenarkan apakah tujuan dari Erick membuat SKCK terkait kepentingannya untuk kontestasi Pilpres 2024.
Hal itu menyusul kabar Erick yang semakin santer digadang-gadang bakal menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) dari Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto.
"Kemarin diambilnya sama stafnya untuk kepentingan apa saya tanyakan lagi," sebutnya.
Selain itu, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya permohonan pembuatan surat tidak pernah dipidana yang dilayangkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Tidak hanya itu, Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra juga turut mengajukan permintaan serupa, yang diketahui berkaitan dengan kepentingan Pilpres 2024.
"Memang benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan beberapa surat tidak pernah dipidana atas nama para pemohon Yusril Ihza Mahendra, Erick Thohir, Anies Baswedan, A Muhaimmin Iskandar dan Erick Thohir" tutur Djuyamto.
Menurut Djuyamto, para pemohon mengajukan pembuatan surat tersebut untuk kepentingan Pilpres 2024. Adapun surat tersebut memang menjadi salah satu syarat pendaftaran capres-cawapres.
"Surat keterangan tersebut telah dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana permohoanan yang diajukan oleh para pemohon yang sudah saya sebutkan di atas, keperluan di sana disebutkan untuk keperluan persyatan pendaftaran pilpres," kata Djuyamto.
Meski belum diketahui tujuan Erick membuat surat tersebut, namun SKCK adalah salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta Pemilu, baik bakal calon legislatif (bacaleg) maupun bacapres dan bacawapres.