Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

FBR sebar proposal minta THR ke perusahaan

FBR sebar proposal minta THR ke perusahaan FBR minta THR. ©2015 merdeka.com

Merdeka.com - Menjelang perayaan lebaran, Forum Betawi Rembug (FBR) Belut Putih, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, mengirim proposal berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahaan. THR itu diakui diminta seikhlasnya tanpa ada paksaan apa pun.

"Selebaran THR itu bener, kita ini kan organisasi legal. Ini tidak ditargetkan, kalau dikasih alhamdulillah kalau enggak ya enggak masalah. Ini bentuk partisipasi saja," kata Humas FBR Belut Putih, Parman saat dihubungi merdeka.com, Rabu (8/7).

Menurutnya, proposal itu disebarkan hanya di sekitar wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Mereka meminta masyarakat tidak salah paham dengan selebaran permintaan THR tersebut.

"Diedarkan di Cengkareng kalau ketemu bos-bos. Mungkin (sekarang terkumpul) seratus juta kali," terang dia.

Berikut isi proposal permintaan THR ke perusahaan oleh FBR Belut Putih:

Kepada YTH

Bapak/Ibu pimpinan di tempat

Salam rembug dan silaturahmi kami haturkan semoga perusahaan bapak/ibu dapat berjalan lancar dan sukses serta di dalam lindungan Allah SWT. Amin. Perlu kami sampaikan bahwa organisasi Forum Betawi Rembug (FBR) Gardu 0282 Belut Putih yang berada di wilayah Cengkareng Barat.

Mengingat semakin dekatnya hari raya Idul Fitri (lebaran), kami pengurus FBR Belut Putih ingin mengajukan sebuah proposal TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PERUSAHAAN BAPAK/IBU agar kiranya perusahaan bapak/ibu memberikan partisipasinya terhadap proposal yang kami ajukan kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin.

Demikian proposal ini kami ajukan semoga terjalin kerjasama yang harmonis, agamis, dan mutualistis antar kedua belah pihak. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terimakasih.

Hormat kami

Forum Betawi Rembug (FBR)

Belut Putih G.0282

Ketua

ttd

Abang Sutarman

(mdk/has)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya