Geruduk KPU, Mahasiswa Bakar Ban Tuntut Terbitkan PKPU sesuai Putusan MK
Dalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta.
Massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi bakar ban di ruas jalan tepat di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Aksi bakar ban itu dilakukan di tengah demo 'Peringatan Darurat' yang dihelat di Kantor KPU. Asap dari ban yang dibakar masih membubung tinggi hingga pukul 17.27 WIB.
Tidak hanya massa HMI, dalam aksi yang dihelat di depan Kantor KPU RI juga hadir mahasiswa lainnya dari berbagai universitas di Jakarta, siswa dari Sekolah Teknik Menengah, beserta elemen masyarakat lainnya.
Massa HMI ini juga melakukan orasi. Dalam orasinya, mereka ingin KPU RI segera menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia minimal pencalonan dan ambang batas pencalonan untuk Pilkada 2024.
"Jadi seperti yang sudah kita tahu MK sudah memutuskan, kami ingin agar putusan MK nomor 60 dan 70 juga diterapkan dalam PKPU," kata salah satu orator di atas mobil komando.
Mereka juga membawa sejumlah atribut bertuliskan HMI di atas bendera hijau hitam beserta ikat kepala. Massa HMI juga membawa atribut lain berupa bendera merah putih dan spanduk-spanduk berisi protes soal putusan MK yang dianulir.
"Kami tolak Pemilu curang dan culas," demikian bunyi salah satu spanduk itu.