Hutan Lindung Wehea yang Dijaga dengan Pendekatan Hukum Adat
Tak hanya melindungi hutan dari perambahan, aktivitas di hutan lindung bahkan sangat dibatasi.
Tak hanya melindungi hutan dari perambahan, aktivitas di hutan lindung bahkan sangat dibatasi.
Hutan Lindung Wehea yang Dijaga dengan Pendekatan Hukum Adat
Melalui pendekatan adat, Hutan Lindung Wehea di Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur dapat terjaga dan lestari. Tak hanya melindungi hutan dari perambahan, aktivitas di hutan lindung bahkan sangat dibatasi.
Hutan Lindung Wehea, rumah bagi hewan asli Kalimantan yang dilindungi. Hutan hujan tropis yang hingga kini terjaga kelestariannya. Hutan lindung ini terletak di Kecamatan Muara Wahau.
Di tengah hutan berdiri sebuah monumen Suku Dayak Wehea. Inilah penanda jika hutan lindung wehea dijaga secara adat. Melalui pendekatan adat, masyarakat setempat punya tanggung jawab bersama menjaga hutan sebagai sumber kehidupan.
-
Bagaimana cara menjaga hutan Kutai Timur? Lebih hebat lagi, hutan dan alam juga dijaga melalui pendekatan adat. Di Hutan Lindung Wehea bahkan ada lembaga adat khusus yang menjaga hutan. Ada patrol rutin yang dilakukan agar hutan tetap Lestari.
-
Bagaimana kerukunan di Kutai Timur dijaga? Melalui dialog antaragama dan kegiatan bersama, diharapkan dapat terus terjalin kerjasama yang erat di tengah beragamnya latar belakang keagamaan masyarakat Kutim.
-
Bagaimana warga Kuta menjaga Hutan Leuweung Gede? Penjagaan ini berlaku sampai pohon yang sudah tumbang agar membusuk dengan sendirinya dan tidak boleh dipindahkan.
-
Apa yang ditemukan dalam survey Masyarakat Hukum Adat di Kutai Timur? Dari dua survey pertama, diketahui bahwa di Desa Miau Baru Kecamatan Kongbeng telah teridentifikasi adanya MHA Kayan Umaq Lekan, sedangkan di Desa Nehas Liah Bing Kecanatan Muara Wahau telah teridentifikasi adanya MHA Dayak Wehea.
-
Bagaimana Kutai Timur mengelola potensi alamnya? Pengelolaannya pun berbasis kearifan lokal yang berbudaya dari masyarakat adat setempat.
-
Apa yang istimewa dari hutan Kutai Timur? Dari hutan, Kutai Timur punya hutan yang indah. Misalnya hutan lindung wehea. kawasan Hutan Lindung Wehea mempunyai potensi keanekaragaman hayati baik jenis flora yang tinggi sperti jenis pohon, jenis anggrek, jenis jamur, jenis liana maupun rotan. Sementara potensi fauna di kawasan Hutan Lindung Wehea juga terbilang tinggi, terutama adalah jenis primata, mamalia maupun burung.
Hutan lindung wehea memiliki luas 38 ribu hektar. Kawasan ini terancam perambahan karena dikelilingi perusahaan HPG, HTI dan perkebunan kelapa sawit Nilai ekonomis hutannya sangat tinggi karena di dalamnya terdapat banyak pohon jenis meranti-merantian.
Di sini juga terdapat 19 jenis mamalia, 114 jenis burung, 12 hewan pengerat, dan 9 jenis primata.
Selain melawan perambahan hutan dengan skala besar, menyadarkan masyarakat setempat juga sangat sulit. Masyarakat Adat Wehea lalu membentuk Petkuq Mehuey atau penjaga hutan.
Lembaga ini beranggotakan pemuda-pemuda Suku Dayak Wehea yang bertugas melakukan penjagaan hutan secara bergantian.
“Ya biar Hutan Lindung Wehea ini tetap ada,” kata Bering, salah satu anggota Petkuq Mehuey.
Para pemuda Dayak Wehea berkeliling hutan untuk memastikan tidak ada satupun pohon yang ditebang dan hewan yang diburu. Di hutan lindung ini, selain dilarang menebang pohon maupun berburu, menyalakan api pun tak boleh.
Bagi masyarakat Suku Adat Dayak Wehea, hutan adalah sumber kehidupan. Hutan yang lestari menjadi sumber air bagi ladang dan sawah mereka.
Itulah mengapa masyarakat begitu teguh mempertahankan hutan ini.
Masyarakat Dayak secara umum hidup bergantung dari hutan sejak dulu.
Kesadaran terhadap tingkat deforestasi yang tinggi membuat Suku Dayak Wehea menjaga dengan sepenuh hati hutan lindung wehea.
“Jadi kalau kaya di luar sana ada perkebunan apa segala macam, kalau tidak dijaga hutan ya nanti habis. Terjadi bencana kaya longsor banjir,” tambah Beping.
Pemuda Dayak Wehea ini bercerita pernah menangkap seorang pemburu kayu gaharu. Mereka menangkap saat sedang patrol di dalam hutan. Uniknya, pendekatan hukuman adat didahulukan. Pemburu kayu itu kemudian dihukum sesuai ketentuan adat.
“Ada dulu kita menangkap orang yang mengambil (kayu) gaharu. Di hukum adat," ujar Beping.
Patroli makin ditingkatkan karena di dalam hutan lindung wehea terdapat kandungan emas. Para pendulang emas tradisional pernah mencoba masuk ke hutan lindung ini.
Kepala Adat Dayak Wehea, Ledjie Taq menjelaskan, pelanggaran di hutan lindung wehea akan dikenakan sanksi adat. Sangsi ini lebih bertujuan untuk melakukan pemulihan. Kepala adat bersama masyarakat akan menentukan hukuman apa yang diberikan.
"Sementara ini di hutan lindung ini kita ada buat aturan adat untuk melindungi hutan. Antara lain tidak boleh membuat api, tidak boleh mengambil kayu tidak boleh menebang pohon tidak boleh membunuh binatang yg ada di dalamnya. Termasuk binatang langka lainnya itu,” kata Ledjie Taq.
Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menjelaskan, upaya melindungi hutan dengan pendekatan adat memang dilakukan agar masyarakat terlibat aktif menjaga hutannya. Kesadaran akan pentingnya hutan terus tumbuh hingga ke generasi muda.
“Kita beriringan antara hukum adat dan hukum positif. Di daerah yang adatnya cukup kuat, biasanya kita dahulukan adat. Kalau tidak ada titik temu, baru kita masuk ke hukum positif,” kata Kasmidi.
Tak heran jika Kabupaten Kutai Timur menjadi salah satu kabupaten yang ramah terhadap masyarakat adat. Pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) termasuk yang paling prioritas di kabupaten ini.