Ini Kata Kemenkes soal Kekhawatiran RS Alami Penurunan Tempat Tidur Karena KRIS
Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur, namun tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS.
Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur, namun tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Apa dampak tidur di kasur terlalu empuk? Kasur yang terlalu empuk menyebabkan tubuh tidak mendapat dukungan yang tepat, terutama pada area tulang belakang. Hal ini dapat membuat tulang belakang tidak berada dalam posisi lurus, yang pada gilirannya menyebabkan nyeri punggung dan masalah postur lainnya.
-
Kapan kasur terlalu keras bisa bermasalah? Kasur yang terlalu keras cenderung memberikan tekanan berlebih pada titik-titik tertentu di tubuh, seperti bahu, pinggul, dan lutut. Hal ini dapat mengganggu sirkulasi darah dan menyebabkan rasa tidak nyaman, yang akhirnya mengganggu kualitas tidur.
-
Kapan Kemenkes berganti nama? Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 47/2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang dikeluarkan pada 3 November 2009, mengubah semua bentuk Departemen, Kantor Menteri Negara dan Kantor Menteri Koordinator menjadi Kementerian Negara.
-
Siapa yang dikabarkan sebagai hantu di rumah jaga koas RSCM? 'Cerita ini menimbulkan kepanikan, sekaligus rasa penasaran. Beberapa orang mencoba melihat ke tempat setan tadi. Tempat itu memang cukup gelap,' kata Firman.
-
Dimana lokasi rumah jaga koas di RSCM? Letaknya di belakang barak pasien bedah. 'Dalam satu kamar terdapat, dua sampai empat tempat tidur bertingkat yang dapat kami gunakan untuk berjaga setelah semalam suntuk berjaga,' tulis Firman Lubis dalam buku Jakarta Tahun 1960an, Kenangan Semasa Mahasiswa.
Ini Kata Kemenkes soal Kekhawatiran RS Alami Penurunan Tempat Tidur Karena KRIS
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril bicara kekhawatiran rumah sakit akan mengalami penurunan tempat tidur karena menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Syahril mengatakan, pihaknya sudah memberikan waktu setahun agar seluruh RS mengatur tempat tidur.
Adapun, pemerintah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan KRIS paling lambat Juni 2025.
Dalam aturan KRIS ini, satu kamar maksimal diisi oleh 4 orang. Beda sebelum ada KRIS dimana pasien kelas III BPJS untuk satu ruangan bisa diisi oleh 5-7 orang. Hal inilah yang dikhawatirkan akan ada penurunan tempat tidur.
"Jadi kekhawatiran itu dari pihak rumah sakit, coba bayangkan kalau kelas III dijadikan 4 (orang satu kamar), kan berkurang tempat tidurnya, untuk itu kita beri batas waktu satu tahun jangan berkurang tempat tidurnya, tapi kamu atur maksimal 4 (tempat tidur) agar memenuhi standar untuk rakyat," kata Syahril di Kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
Syahril bukan bermaksud agar rumah sakit mengurangi tempat tidur. Namun, tetap ikut aturan memenuhi kriteria KRIS demi kenyamanan pasien.
"Kita berharap rumah sakit tidak melakukan pengurangan tempat tidur, karena rugi juga dia kalau mengurangi, cuma harus diatur tadi memenuhi KRIS," ucapnya.