Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini tanggapan Sultan soal MK bolehkan perempuan jadi Gubernur DIY

Ini tanggapan Sultan soal MK bolehkan perempuan jadi Gubernur DIY Tantingan pernikahan GKR Hayu. ©2013 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tercantum dalam UU Keistimewaan DIY Pasal 18 ayat 1 huruf m. Dikabulkannya gugatan ini membuat perempuan bisa berpeluang menjadi Gubernur DIY.

Menanggapi putusan MK itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, putusan tersebut tidak membeda-bedakan antara perempuan dan laki-laki dalam pemilihan Gubernur DIY. Dia menilai, perempuan dan laki-laki boleh menjadi Gubernur DIY.

"Tidak dibedakan kan. Negara tidak boleh membedakan laki-laki ataupun perempuan. Konstitusi bunyinyakan siapa pun bisa," katanya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (31/8).

Orang lain juga bertanya?

Politisi Golkar ini mengharapkan, putusan MK ini bisa diterima oleh semua pihak, termasuk oleh kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Semua pihak yang tidak sepakat, lanjut Sultan harus mematuhi putusan MK tersebut.

"Keputusannya sudah seperti itu ya sudah. Sepakat tidak sepakat ya keputusannya sudah seperti," papar Sultan.

Sultan menambahkan, jika keputusan MK tersebut tidak ada urusannya dengan paugeran kraton. Sebab keputusan MK itu mengatur tentang Gubernur.

"Ora ono hubunganne karo paugeran kraton. Wong iki Gubernur. (Tidak ada hubungannya dengan aturan kraton. Ini soal pemilihan Gubernur). Semua pihak ya harus menghormati putusan MK ini," tutup Sultan.

Sebelumnya, MK menyatakan frasa yang memuat, antara lain 'riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak' dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan frasa tersebut secara langsung mensyaratkan untuk dapat menjadi calon Gubernur DIY maka seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono harus mempunyai tingkat pendidikan tertentu, mempunyai pekerjaan, mempunyai saudara kandung, mempunyai istri, dan mempunyai anak.

Kuasa hukum pemohon, Irmanputra Sidin menyambut baik putusan MK. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara mengakui sekaligus menghormati keistimewaan Yogyakarta.

"Dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki," ujar Irmanputra melalui pesan singkatnya yang diterima merdeka.com, Kamis (31/8).

Dengan putusan MK ini, memberi gambaran basis hukum yang kokoh bahwa siapapun baik perempuan ataupun laki-laki berhak memimpin Yogyakarta.

"Perempuan berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten," tegasnya.

Putusan MK secara tegas memberi menghapus diskriminasi bahwa kaum perempuan bisa menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung (bugis), Butta ( makassar), kaisar. MK memberi pesan penting bagi perkembangan konstitusi di seluruh dunia bahwa Indonesia tidak lagi menempatkan laki-laki sebagai pihak yang harus menjadi raja.

"Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya," ucapnya. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando
Kata Sultan HB X Soal Kritikan Dinasti Politik di DIY oleh Ade Armando

Hanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Mencblos di TPS 12 Kalurahan Panembahan: Warga Jangan Golput
Sultan HB X Mencblos di TPS 12 Kalurahan Panembahan: Warga Jangan Golput

Sultan HB X Mencblos di TPS 12 Kalurahan Panembahan: Warga Jangan Golput

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi
Said Abdullah: Putusan MK Angin Segar Bagi Demokrasi

Said berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Hasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar
VIDEO: Hasto Sengit Usai Yasonna PDIP Dicopot dari Menteri, Ketus Jawab Isu Jokowi ke Golkar

Lewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD

Baca Selengkapnya
Sultan HB X: Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput
Sultan HB X: Datang ke TPS, Gunakan Hak Pilih Saudara, Jangan Golput

"Besok pagi datang ke TPS. Gunakan hak pilih saudara, jangan golput," kata Sultan HB X

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah
Ganjar soal Putusan MK Ubah Ambang Batas Pilkada: Kami Siapkan Kader-Kader Maju Kepala Daerah

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.

Baca Selengkapnya
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun
Gibran Bisa Maju Pilpres usai Putusan MK, Ganjar: Hormati Hak Politik Siapapun

Putusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati
MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Rapatkan Barisan Tunggu Perintah Megawati

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ini Kata Sultan HB X Soal Pj Kepala Daerah di DIY Maju Pilkada
Ini Kata Sultan HB X Soal Pj Kepala Daerah di DIY Maju Pilkada

Saat ini, partai-partai politik sedang membuka pendaftaran tokoh-tokoh yang ingin maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya