Ini tanggapan Sultan soal MK bolehkan perempuan jadi Gubernur DIY
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY yang tercantum dalam UU Keistimewaan DIY Pasal 18 ayat 1 huruf m. Dikabulkannya gugatan ini membuat perempuan bisa berpeluang menjadi Gubernur DIY.
Menanggapi putusan MK itu, Gubernur DIY Sri Sultan HB X mengatakan, putusan tersebut tidak membeda-bedakan antara perempuan dan laki-laki dalam pemilihan Gubernur DIY. Dia menilai, perempuan dan laki-laki boleh menjadi Gubernur DIY.
"Tidak dibedakan kan. Negara tidak boleh membedakan laki-laki ataupun perempuan. Konstitusi bunyinyakan siapa pun bisa," katanya di Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Kamis (31/8).
-
Siapa yang berhak memilih? KPU sudah menentukan siapa saja yang bisa menjadi pemilih dalam pemilu.hal itu tertuang dalam peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagai berikut: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
-
Apa hasil rekapitulasi suara di DIY? Dari hasil rekapitulasi suara ini, pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi peraih suara terbanyak di Pilpres 2024. 'Peringkat 1 dipaslon nomor urut 2. Peringkat 2 dipaslon nomor urut 3. Peringkat 3 ada dipaslon nomor urut 1,' kata Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi, Selasa (5/3).
-
Siapa yang menang di DI Yogyakarta? DI Yogyakarta- Anies-Cak Imin: 496.280 - Prabowo-Gibran: 1.269.265- Ganjar-Mahfud: 741.220
-
Kenapa Mahkamah Konstitusi putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? 'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana Prabowo-Gibran menang di DIY? 'Iya (Prabowo-Gibran) unggul di lima kabupaten/kota,' terang Shidqi.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
Politisi Golkar ini mengharapkan, putusan MK ini bisa diterima oleh semua pihak, termasuk oleh kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat. Semua pihak yang tidak sepakat, lanjut Sultan harus mematuhi putusan MK tersebut.
"Keputusannya sudah seperti itu ya sudah. Sepakat tidak sepakat ya keputusannya sudah seperti," papar Sultan.
Sultan menambahkan, jika keputusan MK tersebut tidak ada urusannya dengan paugeran kraton. Sebab keputusan MK itu mengatur tentang Gubernur.
"Ora ono hubunganne karo paugeran kraton. Wong iki Gubernur. (Tidak ada hubungannya dengan aturan kraton. Ini soal pemilihan Gubernur). Semua pihak ya harus menghormati putusan MK ini," tutup Sultan.
Sebelumnya, MK menyatakan frasa yang memuat, antara lain 'riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak' dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan frasa tersebut secara langsung mensyaratkan untuk dapat menjadi calon Gubernur DIY maka seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono harus mempunyai tingkat pendidikan tertentu, mempunyai pekerjaan, mempunyai saudara kandung, mempunyai istri, dan mempunyai anak.
Kuasa hukum pemohon, Irmanputra Sidin menyambut baik putusan MK. Dengan dibatalkannya pasal yang diujikan menyangkut syarat Gubernur dan Wakil Gubernur soal melampirkan daftar riwayat hidup yang seolah harus laki laki menjadi gubernur, maka Negara mengakui sekaligus menghormati keistimewaan Yogyakarta.
"Dan menghapus pasal yang sifatnya diskriminatif yang seolah memberikan pesan bahwa Raja Jogja haruslah dijabat oleh laki laki," ujar Irmanputra melalui pesan singkatnya yang diterima merdeka.com, Kamis (31/8).
Dengan putusan MK ini, memberi gambaran basis hukum yang kokoh bahwa siapapun baik perempuan ataupun laki-laki berhak memimpin Yogyakarta.
"Perempuan berhak menjadi raja dan bagian dari urusan internal kasultanan dan kadipaten," tegasnya.
Putusan MK secara tegas memberi menghapus diskriminasi bahwa kaum perempuan bisa menjadi raja, ratu, sultan, sultanah, Arung (bugis), Butta ( makassar), kaisar. MK memberi pesan penting bagi perkembangan konstitusi di seluruh dunia bahwa Indonesia tidak lagi menempatkan laki-laki sebagai pihak yang harus menjadi raja.
"Konstitusi memberikan karpet merah yang lebar kaum perempuan untuk menjadi pemimpin, raja atau semacamnya," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya saja, Sultan menerangkan bahwa DIY diakui sebagai daerah istimewa karena asal-usul, sejarah dan budayanya.
Baca SelengkapnyaSultan HB X Mencblos di TPS 12 Kalurahan Panembahan: Warga Jangan Golput
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaSaid berharap KPU segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada.
Baca SelengkapnyaHasto menyebut keputusan MK itu membuat PDIP bisa mengusung calon Gubernur di Jakarta
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaLewat keputusan MK tersebut, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD
Baca Selengkapnya"Besok pagi datang ke TPS. Gunakan hak pilih saudara, jangan golput," kata Sultan HB X
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ganjar Pranowo mengatakan, partainya telah mempersiapkan kader-kadernya untuk maju di Pilkada 2024 usai putusan MK soal ambang batas Pilkada.
Baca SelengkapnyaPutusan MK itu memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini, partai-partai politik sedang membuka pendaftaran tokoh-tokoh yang ingin maju di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya