Istimewanya Luhut di Mata Prabowo dan Jokowi: Punya Banyak Jabatan, Dilantik Berkali-kali
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan pada Selasa (22/10).
Presiden Prabowo Subianto melantik Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan pada Selasa (22/10). Sehari sebelumnya, Luhut juga dilantik Prabowo menjadi Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Pelantikan tujuh Penasihat khusus Presiden itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden.
"Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara.
Prabowo memimpin pengucapan sumpah dan jabatan yang diikuti para pejabat yang dilantik. "Saya akan bertanya kepada saudara-saudara bersediakah saudara diambil sumpah janji menurut agama masing-masing?," kata Prabowo di Istana Merdeka.
"Bersedia," jawab serentak pejabat yang dilantik.
"Bahwa saya akan setia kepada undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundangan perundangan dengan selurus- lurusmya demi dahrma ganti saya kepada bangsa dan negara," ucap Prabowo diikuti semua yang dilantik.
Selain itu, mereka bersumpah untuk menjunjung etika jabatan, serta bekerja dengan sebaik- baiknya dengan penuh tanggung jawab.
"Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Prabowo.
Daftar Penasihat Khusus Presiden
Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden yang dilantik Prabowo:
1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M
2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.
3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.
4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.
5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,
6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy
7.Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)
Sebelumnya Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Penetapan Perpres itu ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.
Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, Perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden.
Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Jejak Jabatan Luhut dari Era Jokowi
Luhut dikenal sebagai salah satu menteri yang memiliki pengalaman di berbagai bidang pemerintahan, terutama selama era Presiden Joko Widodo. Luhut dipercaya memegang sejumlah posisi strategis oleh Jokowi.
Selama 10 tahun Jokowi menjabat, Luhut tercatat mengampu 19 jabatan publik. Di antaranya, Kepala Staf Kepresidenan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Kelautan dan Perikanan, Ketua Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional, Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara G20 Indonesia, Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI), Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan 15 Danau Prioritas Nasional, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN).
Berikutnya, Ketua Panitia Nasional IMF-World Bank 2018, Ketua Pengarah Satuan Tugas Sawit, Ketua Satuan Tugas Percepatan Realisasi Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Koordinator Penanganan Polusi di Jakarta, Penanggung Jawab Substansi Konferensi Tingkat Tinggi Forum Negara Pulau dan Kepulauan (KTT AIS Forum) 2023, Panitia Nasional Presidensi G20 Indonesia.