Jadi Tersangka, Ini Wanita yang Jadi Provokator Remaja di NTT sampai Ditelanjangi dan Diarak Keliling Kampung
Kelima tersangka sudah ditahan di Polres Lembata untuk 20 hari ke depan. Salah satunya guru dan pejabat kampung.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Satreskrim menetapkan lima tersangka kasus persekusi remaja inisial H. H mengalami penganiayaan, ditelanjangi lalu diarak keliling kampung atas tuduhan mencuri alat cukut di rumah kepala desa.
Kelima tersangka sudah ditahan di Polres Lembata untuk 20 hari ke depan.
Lima orang tersangka adalah Husni, Polus, Aldin, Lukman dan Mega. Dari lima orang tersangka, satu orang yang berprofesi sebagai guru, dan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Normal 1.
Kasat Reskrim Polres Lembata, AKP Donatus Sare mengungkapkan, sebelumnya penyidik memanggil dan memeriksa lima orang terlapor dalam kaitan dengan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (7/4) kemarin di Mapolres Lembata. Usai merampungkan pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara pada Senin malam.
Status lima terlapor yang awalnya diperiksa sebagai saksi akhirnya dinaikkan menjadi tersangka.
"Sudah diperiksa sebagai saksi. Kami baru selesai gelar perkara penetapan tersangka," kata Donatus Sare, Selasa (8/4).

Menurutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima pelaku langsung ditahan untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
"Sudah ditahan," ujar Donatus Sare.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, remaja pria berusia 15 tahun itu mengalami penyiksaan dan persekusi oleh warga Desa Normal I, Kecamatan Omesuri, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korban H diarak keliling kampung tanpa busana lalu tangannya diikat ke belakang. Ia juga dimaki-maki, ditabrak sepeda motor, juga dipukul berkali-kali oleh para pelaku yang berjumlah lima orang.