Jaksa Agung Yakin Riva Cs Tak Berani buat Grup WA ‘Orang-Orang Senang’ di Sel, hingga Ancam Anak Buah
Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang meminta kabar itu dikroscek.

Sempat beredar kabar para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, membuat grup WA yang diberi nama Orang-Orang Senang. Jaksa Agung ST Burhanuddin sedang meminta kabar itu dikroscek.
"Tentang grup WA, kita lagi dalami ya," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (12/3).
Andai kata ternyata grup itu baru dibuat, di mana para tersangka sudah ada di tahanan, dia pastikan menindak tegas anak buahnya.
"Karena di tahanan tidak boleh membawa alat komunikasi. Kalau ada, berarti anak buah saya yang kurang ajar. Saya akan tindak. Kalau ada, kita dalami," katanya menegaskan.
Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menambahkan pihaknya baru informasi soal grup WA itu dari selentingan publik.
“Ini sedang didalami apakah memang itu benar ada. Kalau setelah mereka dilakukan penahanan (baru membuat grup WA), saya pastikan itu tidak ada ya. Jadi kalau pamdal ada di sini, kenapa, ya karena syarat utama bahwa tahanan tidak bisa bawa alat elektronik, alat komunikasi ya. Tetapi apakah ada sebelum itu, itu perlu didalami ya,” ujar Harli.
Namun demikian, Harli menegaskan, pihaknya tetap melakukan penelusuran untuk memastikan apakah informasi itu benar atau tidak.
“Itu yang sedang dicari, didalami apakah ada grup itu atau tidak. Kita mendengar juga di publik, di media ya, nah makanya ini benar nggak ya. Tapi kalau setelah mereka ditahan, bisa kami pastikan itu tidak benar,” ujar Harli.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi kabar adanya grup Whatsapp (WA) bernama Orang-Orang Senang, yang digunakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 sampai dengan 2023.
“Saya belum ada informasi. Saya hanya dengar-dengar di publik,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada Liputan6.com, Selasa (11/3/2025).
Kejagung sendiri telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Enam di antaranya yang disebut tergabung dalam grup WA Orang-Orang Senang, hanya berasal dari anak perusahaan.
Mereka adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi selaku Direktur PT Pertamina Internasional Shipping.
Kemudian Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne selaku VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara tersangka dari pihak swasta yang tidak masuk dalam grup WA tersebut adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadan Joede selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak.