Jokowi resmi tetapkan biaya ibadah haji 2017, ini rinciannya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keputusan Presiden No. 8 Tahun 2017 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017 dan diikuti dengan penetapan Keputusan Menteri Agama No 197 Tahun 2017 Tentang Pembayaran BPIH Reguler Tahun 1438H/2017M.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 1438H/2017M sebesar Rp 34.890.312,00," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta, Jumat (7/4).
Lebih lanjut, Lukman menerangkan, besaran BPIH bagi jemaah haji reguler Tahun 1438H/2017M untuk embarkasi yaitu:
-
Apa itu nomor porsi haji? Nomor porsi haji adalah sebuah sistem penomoran yang digunakan untuk mengatur keberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci.
-
Bagaimana komposisi kuota haji reguler dan khusus? Komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Kapan jamaah haji plus berangkat? Dalam hal waktu tunggu, periode untuk haji plus biasanya lebih singkat dibandingkan haji reguler.
A. Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.040.900 untuk jemaah haji dari Provinsi Aceh
B. Embarkasi Medan sebesar Rp 31.707.400 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Utara
C. Embarkasi Batam sebesar Rp 32.125.650 untuk jemaah haji dari Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi
D. Embarkasi Padang sebesar Rp 32.840.450 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu
E. Embarkasi Palembang sebesar Rp 32.958.750 untuk jemaah haji dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung
F. Embarkasi Jakarta sebesar Rp 34.306.780 untuk jemaah haji dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung
G. Embarkasi Solo sebesar Rp 35.664.700 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta
H. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 35.666.250 untuk jemaah haji dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur
I. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 37.705.900 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah
J. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 38.039.150 untuk jemaah haji dari Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara
K. Embarkasi Makassar sebesar Rp 38.972.250 untuk jemaah haji dari Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
L. Embarkasi Lombok sebesar Rp 38.239.100 untuk jemaah haji dari Provinsi Nusa Tenggara Barat
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 241.000 orang Indonesia akan menunaikan ibadah haji tahun 2024. Keberangkatan jemaah haji tahun ini menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah.
Baca Selengkapnyatotal kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 241.000 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.
Baca SelengkapnyaIndonesia diwacanakan bakal mendapat kuota tambahan sebesar 20.000.
Baca SelengkapnyaJokowi bertemu Pangeran MBS di Istana Yamamah, Riyadhk, pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaSebanyak 554 kloter sudah terbentuk dan tervisa sesuai dengan jumlah kuota jemaah haji Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut ini jadwal pelaksanaan Ibadah Haji 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Baca SelengkapnyaJemaah bayar Rp56 juta atau 60 persen dari total biaya
Baca SelengkapnyaBiaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Baca SelengkapnyaTahun ini selama di Makkah, jemaah sepenuhnya mendapat layanan konsumsi.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaTotal keseluruhan jemaah haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah.
Baca Selengkapnya