Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Daerah Senilai Rp868 Miliar di Sumatera Utara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/3).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/3).
Jokowi Resmikan Pembangunan Jalan Daerah Senilai Rp868 Miliar di Sumatera Utara
Proyek ini untuk mempercepat peningkatan konektivitas dan aksesibilitas di daerah, dengan fokus pada perbaikan dan pembangunan jalan di 18 kabupaten dan kota sepanjang 209 kilometer.
"Tahun 2023 di Provinsi Sumatra Utara telah dianggarkan Rp868 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 209 kilometer untuk 30 ruas jalan di 18 kabupaten dan kota," kata Jokowi dalam sambutannya di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Dengan anggaran Rp868 miliar, pembangunan ini ditujukan untuk memperbaiki jalan-jalan nonnasional yang rusak, meningkatkan kemantapan jalan daerah, serta mendukung pusat pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan akses ke daerah terisolasi dan konektivitas dengan jalan nasional.
Jokowi menyebut, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan infrastruktur di daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Ditangani melalui Inpres No.3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, pembangunan ini mencakup 30 ruas jalan di berbagai kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Jalan yang dibangun di antaranya di Kabupaten Asahan dengan dua ruas jalan sepanjang 14 km dan biaya Rp71,4 miliar, Kabupaten Dairi dengan dua ruas jalan sepanjang 13 km dan biaya Rp53,2 miliar, Kabupaten Deli Serdang dengan dua ruas sepanjang 8,9 km dan biaya Rp49,3 miliar, serta Kabupaten Karo dengan lima ruas jalan sepanjang 34,4 km dan biaya Rp113,1 miliar.
Selain itu perbaikan mencakup dua ruas jalan sepanjang 8 km dengan biaya Rp70,9 miliar di Kabupaten Labuhan Batu Utara, satu ruas jalan sepanjang 0,5 km dengan biaya Rp15 miliar di Kabupaten Langkat, dan dua ruas jalan sepanjang 17 km dengan biaya Rp95,8 miliar di Kabupaten Mandailing Natal.
Kemudian, dua ruas jalan sepanjang 9,4 km dengan biaya Rp50,1 miliar di Kabupaten Nias, satu ruas jalan sepanjang 16,6 km dengan biaya Rp49,4 miliar di Kabupaten Nias Selatan, dan dua ruas jalan sepanjang 21,5 km dengan biaya Rp56,1 miliar di Kabupaten Nias Utara.
Selanjutnya, satu ruas jalan sepanjang 13,5 km dengan biaya Rp58,5 miliar di Kabupaten Pakpak Bharat, satu ruas jalan sepanjang 2,6 km dengan biaya Rp14,3 miliar di Kabupaten Samosir, dua ruas jalan sepanjang 10,6 km dengan biaya Rp32 miliar di Kabupaten Serdang Bedagai, serta dua ruas jalan sepanjang 14 km dengan biaya Rp70,6 miliar di Kabupaten Simalungun.
Berikutnya, satu ruas jalan sepanjang 9,2 km dengan biaya Rp27,9 miliar di Kabupaten Tapanuli Tengah, satu ruas jalan sepanjang 9,9 km dengan biaya Rp16,8 miliar di Kabupaten Tapanuli Utara, satu ruas jalan sepanjang 4,4 km dengan biaya Rp16,6 miliar di Kota Gunung Sitoli, serta satu ruas jalan sepanjang 0,9 km dengan biaya Rp5,8 miliar di Kota Tanjungbalai.