Kabareskrim: Kasus Abraham Samad, BW, Denny & Tempo jalan terus
Merdeka.com - Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Budi Waseso mengatakan proses penyidikan pimpinan KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain saat ini masih ditunda. Penundaan dilakukan sampai suasana kondusif.
"Kita hold dulu terpending dulu sampai suasana kondusif," ujarnya dalam acara MoU KPK dengan 29 K/L di Istana Negara, Kamis (19/3).
Namun untuk kasus Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana akan jalan terus. "Jalan terus, maju, yang lain-lain belum kita pending dulu," tegas Budi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang minta polisi menunda interogasi? Sebenarnya, si KIm Jeong Hoon dari UN yang generasi pertama bakal konser di Jepang pada 19-20 Januari 2024. Kim Jeong Hoon meminta polisi agar menunda interogasinya sampai setelah konser.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Untuk Denny, kata Budi, bahkan akan dipanggil lagi menjalani pemeriksaan di Bareskrim. "Jalan. Hari selasa dipanggil lagi," ujarnya.
Saat ditanya apakah kasus pemberitaan di media Tempo juga jalan, Budi mengiyakannya. "Jalan, semua terus jalan. Kita jalan terus. Penegakan hukum kan enggak bisa berhenti," ujarnya.
Budi mengatakan untuk kasus pemberitaan di Tempo, kata Budi, jika ditemukan pidana murni akan ditangani Bareskrim. Jika tidak, Budi akan menyerahkannya ke Dewan Pers.
"Artinya gini, kalau itu menyangkut tentang pers, UU pers ya kita hormati. Kalau itu menyangkut pidana murni ya kita lanjuti. Kita masih periksa saksi-saksi," ujarnya.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sumedana menegaskan permasalahan penguntitan tersebut telah diselesaikan
Baca Selengkapnya