Kakak Adik di Bali Lempar Bom Molotov ke Tempat Usaha Laundry
Adhitya mengajak adiknya untuk membantu melempar bom molotov ke arah laundry tersebut.
Kepolisian Resor (Polres) Badung menangkap dua kakak beradik bernama Adhitya Delvansha Snae (27) dan Roman Delvansha Snae (20), karena melempar bom molotov ke tempat jasa cuci baju atau laundry yang berlokasi di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali.
Kedua pelaku yang diketahui asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan aksi tersebut karena mengaku sakit hati terhadap pemilik laundry bernama I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana.
Lalu pelaku Adhitya mengajak adiknya untuk membantu melempar bom molotov ke arah laundry tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa pelaku Adhitya melakukan ini karena merasa sakit hati dituduh menganggu karyawan dan dipukul sehingga mencoba membalas dendam dengan mengajak adiknya," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono di Mapolres Badung, Bali, Selasa (1/10).
Peristiwa itu bermula pada Minggu (22/9) September 2024 sekitar pukul 23.40 WITA. Saat itu, pemilik laundry bernama I Gusti Ngurah Bagus Puspa Ariana baru tiba di laundry untuk beristirahat dan pada saat itu pelaku Adhitya datang ke laundry dan berdiri di teras laundry.
Kemudian, pelaku diduga mengganggu karyawan laundry yang sedang siap-siap untuk menutup laundry. Mengetahui itu, saksi langsung menghampiri pelaku dan terjadi cekcok di depan laundry dan saksi sempat memukul pelaku sebanyak satu kali.
Kemudian setelah kejadian itu, selang beberapa menit ketika saksi akan menutup rolling door, saksi melihat dua pelaku berdiri di depan laundry dan saksi menghampiri kedua pelaku.
Selanjutnya, pelaku Adhitya mengeluarkan senjata tajam dari pinggang belakangnya, dan mengacungkan senjata tajam itu ke arah saksi.
Melihat pelaku mengeluarkan senjata tajam maka saksi mengambil besi pengkait rolling door di meja kasir untuk melindungi diri.
Lalu, kedua pelaku lari ke taman bunga pembatas jalan raya terminal dan saksi melihat salah satu pelaku membakar sumbu bom molotov dan melemparkan bom molotov ke arah laundry secara bersamaan sehingga bom molotov meledak mengenai tempat laundry.
Sementara, pada saat itu korban bernama Nining Purwaningsih sedang berada di tempat itu dan korban terkena percikan ledakan bom molotov yang mengakibatkan tangan kiri korban terbakar, dan akibat ledakan itu bagian laundry terbakar seperti pakaian, bantal dan tempat pakaian dari pelastik turut terbakar.
Melihat tempat laundry terbakar, lalu saksi mengurungkan niat untuk mengejar para pelaku karena api sudah mulai membesar dan ingin menyelamatkan tempat laundry dan karyawannya yang ada di dalam laundry.
Selain itu, saksi melihat korban Nining juga tangan kirinya terbakar akibat percikan bom molotov dan saksi memadamkan api yang telah membakar bagian laundry tersebut.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri dan beberapa bagian tempat laundry turut terbakar di antaranya tempat pakaian, bantal dan pakaian," imbuhnya.
Selanjutnya, lewat peristiwa itu pihak kepolisian melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi dan mencari dua pelaku di tempat indekosnya, di sekitar Desa Mengwitani dan memperoleh informasi pelaku Adhitya bekerja sebagai sopir di wilayah Kapal Mengwi, Kabupaten Badung.
Lalu berdasarkan informasi itu, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Adhitya di tempat kerjanya, pada Selasa (24/9) dan kemudian juga adiknya.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pecahan botol bir bekas bom molotov), satu buah korek gas, pakaian, tempat pakaian dari plastik, bantal yang sudah terbakar dan pakaian pelaku.
"Modus mereka merakit bom molotov mengunakan dua buah botol bir yang diisi BBM (Pertalite) yang dibeli dari warung. Lalu, pada ujung botol disumbat dengan sumbu dari tisu," jelasnya.
Pelaku Adhitya mengakui telah beraksi bersama adiknya Roman yang tinggal di indekosnya di Jalan Ahmad Yani, Ubung, Denpasar.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," ujarnya.