Kasus Pembunuhan Berujung Dugaan Penyuapan AKBP Bintoro, MAKI Nilai Bisa Ditangani KPK
Boyamin menilai, kasus pembunuhan yang kemudian berujung penyuapan bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman merespons kasus dugaan pembunuhan yang kemudian menyeret eks Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
Boyamin menilai, kasus pembunuhan yang kemudian berujung penyuapan bisa melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK bisa melakukan supervisi dengan cara undang penyidik, dan KPK justru berwenang supervisi bahkan mengambil alih jika ada kendala," ucap Boyamin saat dihubungi melalui sambungan seluler WhatsApp, Sabtu (1/2).
Boyamin melihat kasus perkara ini jelas sebagai korupsi pemerasan, sehingga dapat cepat diproses penyidikan Kortas Tipikor Mabes Polri dan kemudian langsung menyeret tersangkanya ke Pengadilan Tipikor.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menilai, kasus yang bergulir dengan keterlibatan oknum polisi lainnya dan pengacara terkini merupakan tindakan penyuapan.
“Kita tahu mulai dari dengar kabar, tim pengacara ada gugatan terhadap polisi. Saat dicek di pemberitaan juga ada. Kita merevisi yang diterima memang ada dua peristiwa. Yang satu Rp5 miliar dan Rp1,6 miliar dikirim tiga kali ke AKBP Bintoro kalau menurut gugatan,” kata Sugeng kepada media.
“Sebetulnya ini kasus suap, bukan pemerasan. Polisi dalam menangani kasus pembunuhan tidak boleh sembarangan. Dugaan saya (uang) ditawarkan secara aktif oleh pengacara (pengacara tersangka yang dulu)," tegasnya.
Singgung Pengacara Anak Bos Prodia
Sugeng menyebutkan, perkara jumlah uang suap tidaklah penting. Namun demikian yang terpenting adalah penyalahgunaan wewenang dan suap oleh pengacara yang harus dibongkar oleh pihak terkait.
Karena itu, Sugeng meminta pengacara tersebut ditindak agar mereka tertib dalam berpraktik. Sugeng juga mengungkap ada sosok dibelakang pengacara Evelin Dohar Hutagalung.
"Terkait pengacara Evelin ini, ada sosok berinisial RN yang menjadi pengendali di kelompok lawyers ini, karena itu untuk mengungkapnya ini mesti ditindak dulu si pengacara ini," tegasnya.
Polda Metro Jaya hingga ini masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan sejumlah anggota Polri.
Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam menuturkan, dalam penyidikan, Polda Metro diasistensi langsung oleh Divisi Propam Polri.
Dia juga memastikan akan menindak tegas setiap anggota Polri yang terbukti terlibat dalam perkara itu."Polda Metro Jaya telah diasistensi dari awal, penanganan awal oleh Divpropam Polri," kata Ade Ary.