Pemerasan Anak Bos Prodia Rp5 Miliar, AKBP Bintoro Bakal Diproses Secara Pidana
Sugeng mengatakan, Bintoro sudah mendapatkan uang dari tersangka senilai Rp5 miliar.
![Pemerasan Anak Bos Prodia Rp5 Miliar, AKBP Bintoro Bakal Diproses Secara Pidana](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/newsCover/2025/1/28/1738049913248-ahlmw.jpeg)
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro bakal dipidana usai diduga melakukan pemerasan Rp20 miliar terhadap tersangka Muhammad Bayu Hartanto (MBH) dan Arif Nugroho (AN). Kedua tersangka merupakan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang remaja putri inisial AF (16).
Sugeng mengaku mendapatkan hal tersebut berdasarkan informasi dari internal kepolisian.
"Berdasarkan informasi yang diterima IPW dari sumber Perwira Tinggi Polri, terhadap AKBP Bintoro akan dilakukan proses pidana pemerasan dalam jabatan yang termasuk dalam korupsi," katanya dalam keterangannya, Selasa (27/1).
Sugeng mengatakan, Bintoro sudah mendapatkan uang dari tersangka senilai Rp5 miliar agar kasus yang ditanganinya tidak dilanjutkan alias mandek.
"Dalam aliran dana tersebut dilewatkan melalui advokat yang diduga kuasa hukum tersangka," jelasnya.
Kasus Tetap Lanjut
Namun kasus tersebut justru tetap dilanjutkan hingga akhirnya Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmad Idnal mengganti posisi Kasatreskrim ke AKBP Gogo Galesung.
Bintoro pun digugat oleh kedua tersangka karena sudah menerima uang itu dan kasusnya justru berlanjut hingga sudah dinyatak lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Gugatannya itu telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT SEL dengan penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sementara tergugatnya adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.
Sugeng mendesak terhadap advokat yang diduga terlibat kasus pemerasan itu agar juga ikut di proses secara pidana.
"Pasalnya, kalau kasus ini tidak dituntaskan maka anggota Polri akan menilai pimpinan Polri bersikap diskriminatif dan akan ditiru oleh anggota yang lainnya untuk melakukan perbuatan yang sama dengan modus yang sama pula," pungkasnya.