Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus penyiraman air keras Novel dinilai lebih bahaya dari Cicak vs Buaya

Kasus penyiraman air keras Novel dinilai lebih bahaya dari Cicak vs Buaya mantan pimpinan KPK usut kasus novel. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Peneliti LIPI, Mochtar Pabotinggi meminta pimpinan KPK mengambil tindakan tegas terkait mandeknya pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dia mengingatkan, KPK sudah tidak bisa lagi bersikap defensif.

"Kepengecutan untuk membentuk TGPF membuat KPK jadi bulan-bulanan. Kalau kita defensif itu makanya jadi bulan-bulanan," katanya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).

Banyaknya serangan terhadap lembaga anti rasuah belakangan ini. Menurutnya, serangan tersebut akan terus berkelanjutan bahkan lebih jika tidak ada perlawanan.

Dia menuturkan, segala permasalahan yang dihadapi KPK saat ini lebih membahayakan ketimbang polemik 'cicak vs buaya'. Terlebih lagi saat pengusutan kasus penyiraman air keras kepada Novel tak kunjung menemukan hasil.

"Cicak vs buaya tidak ada artinya, ini masih lebih bahaya. Sekarang pertanyaannya, maukah KPK membela dirinya sendiri?" cecar Mochtar.

Diketahui, sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Abraham Samad, Bambang Widjojanto mendatangi gedung KPK untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK. Sejumlah tokoh pegiat anti korupsi juga turut hadir dalam diskusi tersebut seperti Najwa Shihab, Mochtar Pabotinggi, Haris Azhar, Usman Hamid.

Kedatangan mereka ke gedung KPK guna mendesak pimpinan KPK untuk segera mengajukan permintaan kepada Presiden Joko Widodo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Mereka beralasan, 202 hari pasca kejadian nahaas yang menimpa Novel terkesan jalan di tempat. Tidak ada perkembangan cukup signifikan dari penyelidikan yang dilakukan polisi.

Tingginya desakan untuk segera adanya TGPF direspon oleh ketua KPK, Agus Rahardjo. Namun Agus tidak menyatakan secara resmi sikap KPK akan permintaan TGPF.

"Kita ini collective collegial. Hasil collective collegial kita juga tidak tahu. Mungkin nanti banyak pimpinan yang mengubah sikap," ujar Agus. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi
VIDEO: Mahfud Ceritakan Operasi Ngeri Cicak Vs Buaya, Ada Pimpinan KPK Mau Dihabisi

Mahfud memimpin sidang uji materi UU KPK, pasal mengatur pimpinan harus mundur tetap jika berstatus tersangka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli

Ketua KPK Nawawi Pomolango mewanti-wanti tak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala"

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!
Ketua KPK Sindir Putusan Sela Gazalba Saleh: Kalau Bau-Bau Anyir Semua Orang Bisa Menciumnya!

Ketua KPK menilai putusan sela yang membebaskan Gazalba Saleh menunjukkan kekacauan dalam sistem peradilan.

Baca Selengkapnya
Bahaya Asam Sulfat, Pernah Dipakai Jadi Senjata Serang Novel Baswedan
Bahaya Asam Sulfat, Pernah Dipakai Jadi Senjata Serang Novel Baswedan

Zat kimia ini merupakan bahan yang dapat menyebabkan pengikisan organ tubuh atau peradangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya