Kasus Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, DPR Desak Kapolri Tertibkan Penggunaan Senjata Polisi
Politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat
Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan anggota polisi terkait kepemilikan senjata api. Hal ini menyikapi kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
"Jadi memang kita ini sudah berulang kali meminta agar Kapolri dan jajarannya itu menertibkan kepemilikan dan penggunaan senjata oleh aparat kepolisian," kata Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil kepada wartawan, Selasa (26/11).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, senjata api itu seharusnya digunakan oleh aparat bila dalam kondisi terdesak dan darurat.
"Jadi ini kan senjata ini, senjata api yang digunakan itu kan untuk hal-hal tertentu. Jadi senjata api itu kan biasanya digunakan ketika aparat itu dalam kondisi terdesak dan nyawanya terancam," ujarnya.
"Tapi kalau dia tidak terdesak dan nyawanya tidak terancam tidak ada alasan dia untuk menembak seseorang. Bahkan penjahat pun, jadi penjahat pun kalau memang aparat polisi tidak terdesak dan tidak terancam tidak boleh ditembak. Karena itu hak asasi manusia, itu tetap memeguh prinsip hak asasi manusia," sambungnya.
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Selain kasus siswa SMK di Semarang, Nasir Djamil juga menyinggung kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar karena urusan tambang illegal.
"Jadi menurut saya itu yang pertama harus ditertibkan. Kasus di Solok Selatan, kasus-kasus sebelumnya juga begitu. Jadi ini penggunaan senjata yang harus ditertibkan," ucapnya.
"Pertama tes kesehatan, tes psikologi kepada polisi-polisi yang megang senjata apakah dia memang masih layak dan patut untuk memiliki atau menggunakan senjata. Nah ini yang harus diberesin. Di samping nanti soal dia akan ditindak apakah itu lewat sanksi etik dan sanksi pidana," sambungnya.
Ia pun ingin agar polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengguna senjata api yang menewaskan korban tersebut.
"Ya makanya itu satu hal soal penertiban penggunaan senjata. Yang kedua ya harus diperiksa sehingga ada dua kemungkinan dia mendapatkan sanksi etik sesuai dengan peraturan Kapolri," tegasnya.
"Yang kedua dia bisa kena pidana sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, karena dia menembak tanpa alasan dan korbannya masyarakat sipil atau orang sipil," pungkasnya.