Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Bagaimana Pengawasan SOP Senpi hingga AKP Dadang Bunuh AKP Ryanto?
Pada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto.
Kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan menyita perhatian publik. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan leluasa memakai senjata api menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar hingga tewas di kantor polisi.
Diketahui pada saat kejadian, AKP Dadang memakai pistol jenis HS untuk menghabisi nyawa AKP Ryanto. Selain itu, AKP Dadang membawa dua magazine.
Satu magazine berisi 15 butir peluru, dan satu lainnya berisi 16 butir. Sedangkan di kantong celananya juga terdapat 11 butir.
Jumlah butir peluru yang begitu banyak itu menjadi indikasi bagi penyidik bahwa AKP Dadang Iskandar sudah mempersiapkan pembunuhan Ryanto sejak awal.
Lantas, bagaimana pengawasan standar operasional prosedur (SOP) pemakaian senjata api di kepolisian hingga AKP Dadang bisa menembak koleganya AKP Ryanto?
Penjelasan Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menegaskan telah menerapkan SOP ketat terkait penggunaan senjata api (senpi) pada personel kepolisian.
“Tentu saja setiap SOP sudah dibuat dan sudah dilaksanakan oleh kepolisian di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, baik itu terkait dengan masalah administrasi maupun tes psikologinya,” kata Sandi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/11).
Sandi mengatakan kepolisian telah melaksanakan pemeriksaan secara berkala pada personel yang menggunakan senpi dalam bertugas.
“(SOP) ini update dilaksanakan oleh kepolisian, baik itu di tingkat pusat dan di tingkat wilayah. Tergantung dari kebutuhan pemeriksaannya,” ujarnya.
Atas kasus di Polres Solok Selatan, dirinya mengatakan peristiwa tersebut akan menjadi evaluasi bagi Polri dalam hal penggunaan senpi oleh personelnya.
“Apa pun (informasi) yang diberikan oleh masyarakat, ini menjadi suatu masukan dan menjadi penguat bagi kami semua agar ke depan, tidak ada lagi atau mengurangi pelanggaran terutama yang berkaitan dengan senpi,” ucapnya.
Instruksi Kapolri
Adapun pada hari ini Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim dan Irwasum Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo untuk memberikan asistensi dalam penanganan perkara tersebut.
Irjen Pol. Sandi menjelaskan, asistensi tersebut diberikan untuk mengawasi apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara benar atau tidak.
“Kemudian, dari sisi pengawasan dari Propam dan Itwasum akan melihat bagaimana sisi manajerial, profesi, maupun kode etik yang dijalankan,” ucapnya.
Diketahui, Polda Sumatera Barat telah menjerat Kabag Ops Kepolisian Resor Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dengan pasal pembunuhan berencana.