Kasus Suap Distribusi Gula, Dirut PTPN X Dicecar Tupoksi Direktur Utama
Merdeka.com - Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X Dwi Satriyo Annurogo usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap terkait distribusi gula di PTPN III Tahun 2019.
Dwi mengaku dicecar 17 pertanyaan seputar tugas pokok dan fungsi di PT PN X.
"Tadi ada 17 pertanyaan kepada saya mengenai kegiatan, tanggung jawab saya di PTPN 10 dan juga mekanisme produksi yang ada," kata Dwi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa tersangka korupsi importasi gula? 'Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RD selaku Direktur PT SMIP,' kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta, Sabtu (30/3).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
Diketahui Dwi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Dwi menjelaskan, PT PN X juga bagian dari PTPN III yang merupakan anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik perkara dugaan suap distribusi gula yang membelit Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
"adalah wajar apabila saya Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X dipanggil sebagai saksi," ucap dia.
Dwi melemparkan jawaban ke penyidik KPK ketika ditanyai materi pertanyaan.
"Nanti ke penyidik aja tadi saya menyampaikan semua aktivitas kegiatannya menyeluruh," ucap dia.
IKL sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Dia sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 4 September 2019.
KPK menduga IKL berperan sebagai perantara suap untuk Dirut PTPN II Dolly Pulungan dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyoto Setiadi.
Selain IKL, KPK juga sudah menetapkan Dolly dan Pieko sebagai tersangka kasus suap yang sama. Dolly ditengarai KPK menerima suap sebesar SGD 345.000 atau setara dengan Rp3,5 miliar.
Uang tersebut diduga sebagai fee dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (BUMN).
Reporter: Ady Anugrahadi
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya