Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung ancam percepat bui dua tersangka korupsi mobil listrik

Kejagung ancam percepat bui dua tersangka korupsi mobil listrik Gedung Kejaksaan Agung. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) mengancam jika pihaknya akan segera menjebloskan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan belasan mobil listrik senilai Rp 32 miliar ke sel tahanan. Kedua tersangka itu ialah Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo), Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.

"Sebentar lagilah, tersangkanya akan mengarah kesitu (ditahan)," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6).

Turin menjelaskan jika dalam pengadaan tersebut, 1 mobil berjenis MPV dianggarkan senilai Rp 2 miliar. Meski berharga tinggi, namun hasilnya tidak dapat digunakan dengan artian belasan mobil listrik tersebut telah banyak merugikan negara.

Orang lain juga bertanya?

Tidak hanya itu, Turin mengatakan, mobil listrik yang selalu dibanggakan sebagai karya anak bangsa ini juga ternyata tidak lulus dari uji emisi di Kemenhub. "Mobil ini enggak lulus uji emisi dan hasil test drive menunjukan mobil itu berbahaya bila digunakan di jalan umum," pungkasnya.

Di kesempatan yang berbeda, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, jika penyitaan mobil listrik tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"10 unit mobil listrik yang dibuat dan tidak bisa dipakai itu sudah disita, karena di sini tempatnya tidak cukup, jadi hanya dibawa dua sebagai sampel dan sisanya ditaro di tempatnya dan tetap di bawah pengawasan kita," tutur Prasetyo.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan
Kebut Berkas, 30 Jaksa Disiapkan Tuntut Harvey Moeis dan Helena Lim di Persidangan

Harvey dan Helena akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebelum diseret ke meja hijau.

Baca Selengkapnya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya
Harvey Moeis dan Helena Lim Belum Dilimpahkan, Ini Alasannya

Pelimpahan dua tersangka ini tergantung dari penyelesaian berkas.

Baca Selengkapnya
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Penampakan Harvey Moeis Diborgol & Tumpukan Miliaran Uang Korupsi Timah saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.

Baca Selengkapnya