Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kejagung Tahan Tujuh Tersangka Kasus Prokes, Termasuk Rizieq Syihab

Kejagung Tahan Tujuh Tersangka Kasus Prokes, Termasuk Rizieq Syihab Habib Rizieq ditahan polisi. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan lengkap berkas perkara sejumlah kasus yang menjerat Rizieq Syihab dan pihak terkait lainnya. Kini total ada tujuh tersangka telah dilakukan penahanan.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung telah menerima empat berkas perkara, berikut tersangka dan barang bukti dari Polri atas Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan.

"Atas nama Tersangka MR dan kawan-kawan yang sudah dinyatakan lengkap pada hari Jumat 05 Februari 2021 yang lalu," katanya dalam keterangannya, Senin (8/2).

Adapun perinciannya, kasus di Jalan Tebet Utara dan Petamburan Jaksel pada 13 November 2020 dan 14 November 2020 dengan tersangka Rizieq Syihab, Haris Ubaidillah, Maman Suryadi, Ali Alwi Alatas, Ahmad Shobri Lubis dan Idrus Alhabsy.

"Dengan sangkaan melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.

Kemudian kasus RS Ummi pada 27 November 2020 dengan tersangka Andi Tatat, Rizieq Syihab dan Muhammad Hanif Alatas dengan sangkaan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 216 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

Selanjutnya kasus kerumunan di Megamendung dengan tersangka Rizieq Syihab dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau pasal 216 KUHP.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan, terhadap tujuh orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 08 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021 dan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Mabes Kepolisian RI di Jakarta Selatan," Leonard tutupnya.

Adapun untuk tersangka Andi Tatat selaku Dirut RS Ummi telah mengajukan permohonan terkait kapasitasnya dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Sebab itu, jaksa tidak melakukan penahanan.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023
KPK Jerat 89 Tersangka dan 6 Kasus TPPU Sepanjang Januari-Juni 2023

KPK telah menjerat 89 tersangka kasus korupsi, sepanjang semester satu tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe
Tiga Tersangka Kericuhan Pasar Kutabumi Tangerang Ditahan di Rutan Jambe

Ketiga tersangka ditahan di Rutan Jambe selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
KPK Sita Uang Rp7 Miliar Saat OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda.

Baca Selengkapnya