Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkes: RUU Kesehatan Memuat Keadilan Restoratif Masalah Hukum Tenaga Kesehatan

Kemenkes: RUU Kesehatan Memuat Keadilan Restoratif Masalah Hukum Tenaga Kesehatan Demo Tenaga Kesehatan Tolak RUU Kesehatan. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengemukakan RUU Kesehatan memuat ketentuan keadilan restoratif atau restorative justice bagi tenaga medis dan kesehatan yang berhadapan dengan persoalan hukum.

"Dalam kebijakan pemidanaan ada mekanisme restorative justice yang mengedepankan mediasi," kata Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indah Febrianti dalam agenda Dialog "Kemen-Cast" yang diikuti secara jaringan di Jakarta, Rabu (28/6), demikian dikutip Antara.

Mekanisme mediasi dilakukan dengan melibatkan pihak terkait melalui peran mediator untuk dicarikan solusi atas masalah yang timbul. Tahapan mediasi bertujuan untuk proses penyelesaian perselisihan yang terjadi untuk dibawa ke ranah perdamaian.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi sebenarnya tidak mengupayakan menghukum pelaku, jadi lebih pada memulihkan dari akibat yang ditimbulkan," katanya.

Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Kesehatan

Indah mengatakan perlindungan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan sebenarnya sudah tercantum di dalam Pasal 57 UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"UU Praktik Kedokteran, Kebidanan, itu juga sebenarnya kata-kata hak perlindungan hukum sudah ada," katanya.

Karena RUU Kesehatan bersifat Omnibus Law, kata Indah, sangat tidak mungkin aturan eksisting itu ditiadakan.

Sepanjang tenaga kesehatan dan medis itu melaksanakan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar operasional prosedur, kata Indah, maka pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan hukum.

Upaya gugatan hukum terhadap tenaga medis dan kesehatan akan didahului dengan penegakan disiplin yang melibatkan Majelis Kehormatan Etik untuk memberi masukan kepada penegak hukum perihal ketentuan yang dilanggar.

"Antara proses disiplin dan hukum adalah hal berbeda. Dalam RUU saat ini kami lebih banyak menegakkan prinsip perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan," ujarnya.

Kemenkes juga menambahkan sejumlah pasal untuk menekankan aspek perlindungan hukum, seperti tanggung jawab pemerintah memberi perlindungan hukum, salah satunya dalam pelayanan bencana atau gawat darurat.

"Kami usulkan juga, tenaga kesehatan dan medis bertujuan menyelamatkan nyawa dan kecacatan dikecualikan dari tuntutan ganti rugi. Itu pasal yang baik dalam perlindungan hukum ini agar mereka lebih tenang melakukan pekerjaannya," kata Indah.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri
Menaker Minta Mediator Tekankan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industri

Tindakan preventif yang dapat dilakukan MHI, yaitu seperti edukasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan, dan pemetaan risiko.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Ini Hasil Mediasi Dilakukan Komnas HAM
Babak Baru Konflik Jakpro dan Warga Kampung Bayam, Ini Hasil Mediasi Dilakukan Komnas HAM

Komnas HAM menjadi mediator sengketa antara warga Kampung Bayam dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terkait pembangunan JIS.

Baca Selengkapnya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya
Jika Terjadi Perselisihan Hasil Pemilu Maka Penyelesaiannya Dilakukan Oleh Lembaga Apa? Ini Penjelasannya

Perselisihan hasil pemilu merujuk pada ketidaksepakatan atau konflik yang timbul terkait dengan proses pemilihan umum.

Baca Selengkapnya
Hadapi 24 Kasus Pertanahan, Menkes Budi Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Hadapi 24 Kasus Pertanahan, Menkes Budi Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Menkes mengatakan kolaborasi tersebut adalah upaya Kemenkes untuk mempertahankan aset milik negara.

Baca Selengkapnya
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial
Yusril: KUHP Baru Tidak Lagi Bersifat Penjara Seperti Sistem Hukum Kolonial

KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Baca Selengkapnya
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup

Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).

Baca Selengkapnya