Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, UU ini mengubah banyak hal.
Hal yang diubah UU Kesehatan di antaranya, mempercepat pemerataan dokter dan dokter spesialis. Budi yakin dengan adanya UU Kesehatan ini, Indonesia bisa mengatasi masalah kekurangan dokter dan dokter spesialis.
"Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, dokter spesialis, melalui penyelenggaraan dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit."
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
merdeka.com
Selain itu, kata Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR). Menurutnya, selama ini proses penerbitan STR rumit dan lama.
"Penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," ujarnya.
Lebih jauh dari itu, Budi menyebut UU Kesehatan memberikan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Menurut Budi, selama ini ada tenaga kesehatan yang rentan terkriminilasisasi. "Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa tenaga kesehatan memerlukan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya. Baik dari tindak kekerasan, pelecehan maupun perundungan dari sesama," kata Budi. "Secara khusus bagi tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," imbuhnya.
Budi menambahkan, UU Kesehatan juga membuat pembiayaan kesehatan yang tidak efisien dan efektif menjadi transparan.
DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan. Pengesahan ini usai Ketua DPR RI Puan Maharani mendengarkan pendapat dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS.
Sementara itu, tujuh fraksi mendukung RUU Kesehatan. Mereka adalah PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan PPP.
Salah satu alasan penolakan Demokrat adalah masalah anggaran. Partai Demokrat mengusulkan peningkatan anggaran kesehatan di luar gaji dan penerima bantuan iuran (PBI). Namun, usulan tersebut tidak disetujui.
"Pemerintah justru memilih mandatory spending kesehatan dihapuskan. Hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen politik negara menyiapkan kesehatan yang layak merata di seluruh negeri dan berkeadilan," ujar anggota DPR Fraksi Demokrat Dede Yusuf dalam rapat paripurna.
Sementara PKS berpandangan proses penyusunan RUU Kesehatan dilakukan terburu-buru
"Hal ini menjadi preseden buruk," ujar Anggota DPR Fraksi PKS Netty Prasetiyani.
PKS juga senada dengan Demokrat terkait penghapusan alokasi wajib anggaran kesehatan atau mandatory spending kesehatan dalam RUU Kesehatan. Aturan sebelumnya diatur alokasi dana kesehatan pemerintah pusat dan daerah sebesar 5 persen.
"Mandatory spending penting untuk menyediakan pembiayaan pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dengan anggaran yang cukup. Dengan adanya mandatory spending maka jaminan anggaran kesehatan dapat teralokasi dengan adil untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," jelas Netty.